Selasa, 30 DESEMBER 2025 • 18:02 WIB

Berkedok Petugas Parkir, Pria di Samarinda Gasak Sembilan Baterai Motor Listrik

Author

pencurian baterai sepeda motor listrik yang meresahkan di Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Aksi pencurian baterai sepeda motor listrik yang meresahkan di Kota Samarinda berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota.

Seorang pria berinisial MRA (29) ditangkap karena diduga kuat telah mencuri total sembilan unit baterai motor listrik di area parkiran Mini Soccer Widodo, Jalan Urip Sumoharjo.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan pemilik kendaraan inventaris.

Laporan diterima setelah karyawan menemukan adanya kehilangan baterai motor listrik yang terjadi secara bertahap, mulai terdeteksi pada Selasa, (16/12/2025).

"Pelapor awalnya mendapat informasi dari karyawan bahwa satu unit baterai motor listrik hilang. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata total ada sembilan unit baterai sepeda motor listrik merek Volta dan Selis yang tidak berada di tempat," ungkap Kompol IGN Adi Suarmita.

Baca juga: Kepolisian Bongkar Black Market Beras Angkutan Gelap di Balikpapan dan Samarinda

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku MRA melancarkan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai tukang parkir sekaligus penjaga malam di lokasi tersebut.

Area parkiran Mini Soccer Widodo yang cukup ramai menjadi lokasi parkir kendaraan karyawan dan pengunjung.

Modus yang digunakan pelaku terbilang licin, MRA berpura-pura merapikan dan menyusun kendaraan yang terparkir.

Ia kemudian mendorong beberapa sepeda motor listrik ke titik-titik yang tidak terpantau oleh kamera CCTV (blind spot).

"Pelaku memiliki akses dan kepercayaan di lokasi. Modusnya dengan berpura-pura merapikan dan menyusun kendaraan yang terparkir. Beberapa sepeda motor listrik kemudian didorong ke titik yang tidak terpantau kamera CCTV," jelasnya.

Baca juga: Diserang Mendadak Usai Salat di Jalan Azis Samad, Pria di Samarinda Alami Luka Tusuk

Setelah berada di area aman dari pengawasan, pelaku membuka jok sepeda motor listrik menggunakan kunci pas ukuran 10 dan mengambil baterai yang tersimpan di dalamnya.

Aksi ini dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda-beda agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Polisi berhasil mengamankan MRA pada Sabtu malam, (21/12/2025), sekitar pukul 22.31 WITA, di kawasan Gang Widodo, Jalan Urip Sumoharjo, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat penangkapan, petugas turut menyita barang bukti penting, yaitu satu buah kunci pas ukuran 10 yang digunakan untuk membuka jok motor, serta satu unit baterai sepeda motor listrik merek Volta yang belum sempat dijual.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan pencurian lebih dari satu kali di lokasi yang sama.

Hasil penjualan baterai curian tersebut, menurut pengakuan MRA, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Kompol IGN Adi Suarmita.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU