Penangkapan pelaku dan penadah yang ditangkap secara terpisah di dua kota berbeda. (Foto: Istimewa)
KALTIM - Distribusi pangan di Kalimantan Timur terancam oleh praktik kriminal terorganisasi setelah Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan penggelapan beras lintas wilayah.
Dalam kasus ini, hampir 40 ton beras (setara 1.588 karung) yang seharusnya dikirim ke Kutai Barat, justru dialihkan ke black market oleh jasa angkutan yang dipercaya korban.
Praktik ilegal ini menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar, mencapai Rp602.447.500.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara terpisah di dua kota berbeda, mengindikasikan adanya jaringan yang terstruktur.
Pelaku Utama (JD, 35) ditangkap di Balikpapan Barat pada Jumat siang.
Baca juga: Diserang Mendadak Usai Salat di Jalan Azis Samad, Pria di Samarinda Alami Luka Tusuk
JD adalah pemilik jasa angkutan yang bertanggung jawab atas hilangnya beras tersebut.
Penjual/Penadah (AS, 48) dibekuk di Samarinda pada malam hari.
AS berperan krusial dalam membantu menjual beras hasil kejahatan di luar jalur distribusi resmi.
AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban mempercayakan pengiriman beras, namun barang tersebut tidak pernah sampai ke tujuan.
"Beras yang dipercayakan untuk dikirim justru dialihkan dan dijual tanpa izin pemiliknya," ujar Agus.
Baca juga: Digitalisasi Pasar Pagi Samarinda Kian Matang, Wali Kota Tegaskan Keadilan Jadi Prioritas Utama
Kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan sangat serius karena dampaknya langsung terasa pada ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok.
“Kami menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan intensif karena kasus ini berdampak langsung pada dunia usaha dan distribusi bahan pokok,” kata AKP Agus.
Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, satu setengah karung beras tambahan, serta uang tunai Rp6.500.000 yang diduga hasil penjualan ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung