Resmi Naik! UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp 3.762.431, Pengusaha Dilarang Membayar di Bawah Batas
KALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk Tahun 2026. Angka UMP terbaru ditetapkan sebesar Rp3.762.431,00.
Penetapan ini termuat dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang dikeluarkan pada 24 Desember 2025.
UMP Kaltim 2026 ini akan berlaku penuh selama setahun, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Perlu dicatat, UMP ini secara spesifik menjadi upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di internal perusahaan.
Baca juga: Imranul Karim dari Kaltim Juara MTQ Internasional Bangladesh, Kalahkan Qori Iran dan Mesir
UMSP Tertinggi di Sektor Energi
Selain UMP, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berlaku untuk sektor-sektor strategis, dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP.
Sektor dengan UMSP tertinggi, antara lain:
- Pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas: UMSP mencapai Rp3.968.518 per bulan.
- Pertambangan batu bara: UMSP ditetapkan sebesar Rp3.930.722 per bulan.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan nasional dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, dengan tujuan utama menjaga stabilitas dan daya beli pekerja.
Larangan Keras bagi Pengusaha
Gubernur Rudy Mas’ud memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengusaha di Kaltim mengenai kepatuhan terhadap aturan upah yang baru ini.
"Pengusaha dilarang keras membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov Kaltim untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.” ujarnya saat ditemui.
Penetapan ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan mendorong peningkatan kesejahteraan buruh di Kaltim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung