Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 01:21 WIB

Apes! Niat Charge HP Sebelum Kerja, Karyawan Swasta di Sungai Pinang Malah Kecurian

Author

Pelaku pencurian, yang diidentifikasi berinisial JB (39), berhasil diamankan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Niat seorang karyawan swasta, Agus Heriyanto (45), untuk mengisi daya ponsel sebelum berangkat kerja berakhir pahit.

Pria yang berdomisili di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Sungai Pinang ini, harus kehilangan telepon genggamnya setelah ditinggal sejenak.

Beruntung, jajaran Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus pelaku.

Pelaku pencurian, yang diidentifikasi berinisial JB (39), berhasil diamankan bersama barang bukti setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan intensif.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa laporan kehilangan diterima pada (31/12/2025).

Baca juga: Komitmen Lindungi Anak, Polsek Samarinda Seberang Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Kami menerima laporan dari korban terkait hilangnya satu unit ponsel. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Aksarudin Adam, Jumat (02/01/2026).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, (24/12/2025), sekitar pukul 22.30 WITA di rumah korban.

Kejadian bermula saat Agus Heriyanto meletakkan ponsel Oppo A5 miliknya untuk diisi daya di dalam kamar.

Setelah memastikan ponsel ter-charge, korban segera meninggalkan rumah untuk berangkat bekerja.

“Saat korban pulang bekerja, ponsel yang sebelumnya di-charge di kamar sudah tidak ada. Setelah dilakukan pencarian, ponsel tersebut dinyatakan hilang,” jelas Kapolsek.

Baca juga: Dampak Imbauan Larangan, Penjualan Kembang Api di Samarinda Lesu Jelang Tahun Baru 2026

Akibat kelengahan tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,6 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang.

Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak cepat, berbekal keterangan saksi, petunjuk rekaman CCTV, serta penelusuran barang, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku JB, yang merupakan warga Perumahan Graha Mandiri 2 Blok W, Kelurahan Gunung Lingai.

Pelaku diringkus pada Selasa, (30/12/2025), sekitar pukul 23.00 WITA, di kediamannya.

“Saat diamankan, pelaku masih menguasai barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A5 dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban,” ungkap AKP Aksarudin.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Aksarudin Adam menutup dengan mengimbau masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU