Sabtu, 17 JANUARI 2026 • 10:02 WIB

Satu Per Satu Tumbang, Satreskrim Polres Bontang Konsisten Sapu Bersih Komplotan Curanmor

Author

Barang Bukti yang telah diamankan oleh pihak Polres Bontang. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Genderang perang terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus ditabuh oleh Polres Bontang.

Secara bertahap, para pelaku kejahatan yang meresahkan warga mulai diringkus.

Terbaru, seorang pria berinisial AN (41) menjadi nama berikutnya yang masuk dalam daftar tangkapan polisi.

Keberhasilan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus-kasus sebelumnya.

Konsistensi Satreskrim Polres Bontang dalam "menyapu bersih" pelaku curanmor menunjukkan bahwa tidak ada ruang aman bagi para pencuri di wilayah hukum Kota Taman.

Aksi sigap personel kepolisian membuahkan hasil pada Jumat, (16/01/2026), sekitar pukul 12.30 WITA, tim berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku AN di wilayah Kelurahan Loktuan.

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Loktuan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bontang

AN diduga merupakan dalang di balik hilangnya sepeda motor milik warga di kawasan Jl. Slamet Riyadi, Loktuan.

Dengan diamankannya AN, Polres Bontang kembali membuktikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius dan tuntas.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rentetan penangkapan ini bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari kerja keras anggota di lapangan yang mengumpulkan alat bukti secara cermat.

"Penegakan hukum membutuhkan proses dan kehati-hatian. Setiap laporan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti, dan pengungkapan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus curanmor,” ungkap AKP Randy.

Beliau juga menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai seluruh laporan masyarakat teratasi.

Atas perbuatannya, AN kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU