Pelaku berinisial FD (23) diamankan. (Foto: Nurul Azmi/INDOZONE/Humas Polres Bontang)
KALTIM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Kapal Pinisi 5, Loktuan.
Pelaku berinisial FD (23) tersebut diamankan dalam operasi pengejaran di Jalan Poros Bontang-Samarinda KM23 pada Selasa dini hari (06/01/26), sekitar pukul 02.30 WITA.
Penangkapan FD dilakukan setelah adanya laporan terkait aksi pencurian di wilayah Loktuan.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang diduga hendak melarikan diri ke luar kota.
Baca juga: Menyambut 2026, Polres Bontang Ungkap Kasus Judol dan Illegal Oil dalam Catatan Kinerja 2025
“Pelaku kami amankan di Jalan Poros Bontang-Samarinda setelah tim kami melakukan pengejaran," ujar Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh pihak kepolisian, motif FD melakukan aksi curanmor tersebut diduga kuat karena terhimpit masalah ekonomi.
Kondisi ini mendorongnya untuk mengambil jalan pintas dengan melakukan kejahatan.
Baca juga: Polres Bontang Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan, Dipicu Sengketa Lahan Garapan
Saat ini, FD telah dibawa ke Mapolres Bontang dan sedang menjalani proses penindakan lebih lanjut oleh Satreskrim.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap kendaraan guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan serupa.
Polres Bontang akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan curanmor.
Reporter : Nurul Azmi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung