KALTIM - Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Taman Husada pada Kamis (15/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, ia memberikan instruksi tegas kepada manajemen rumah sakit agar tidak ada lagi sekat perbedaan antara pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum.
"Tidak boleh ada perbedaan pelayanan. Semua warga berhak dilayani dengan standar yang sama, adil, dan tanpa diskriminasi," tegas Agus Haris saat memberikan arahan di Ruang Nusa Indah, Lantai 5 Gedung Angsana RSUD.
Selain masalah kesetaraan layanan, Agus Haris juga memanfaatkan momentum ini untuk menjawab keluhan warga terkait prosedur kepulangan pasien rawat inap.
Ia meluruskan anggapan bahwa ada kebijakan administrasi yang memaksa pasien pulang sebelum sembuh.
Baca juga: Terkuak! Segini Tarif Jasa Pemandian Jenazah di RSUD Taman Husada
Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk memulangkan pasien adalah murni keputusan medis dari dokter penanggung jawab, bukan karena batasan hari atau aturan administratif rumah sakit.
Menyambut arahan tersebut, Direktur RSUD Taman Husada, Suhardi, menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas melalui standar pelayanan CERIA (Cepat, Efisien, Ramah, Inovatif, dan Aman).
Saat ini, kekuatan medis RSUD Taman Husada meliputi 39 Dokter Spesialis, 23 Dokter Umum, 246 Perawat.
Baca juga: Mulai Berbayar! RSUD Taman Husada Terapkan Tarif Ambulans Jenazah Berbasis Jarak
Meski secara SDM sudah cukup kuat, Suhardi mengakui pihaknya masih terus berupaya melengkapi beberapa kekurangan, termasuk penambahan dokter spesialis urologi demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Bontang.
Di akhir kunjungannya, Wawali juga berharap Puskesmas dan klinik dapat mengoptimalkan perannya sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Hal ini dinilai penting untuk mengurangi antrean panjang di RSUD, sehingga pasien yang dirujuk ke rumah sakit benar-benar mereka yang membutuhkan penanganan spesialistik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PPID Kota Bontang