Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 23:01 WIB

Teman Sekos di Samarinda Nekat Gelapkan Motor PCX Milik Sahabat Sendiri

Author

Seorang pria berinisial MB (38) (Kanan) nekat membawa kabur sepeda motor Honda PCX (Kiri) milik teman satu kosnya. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Pepatah air susu dibalas air tuba nampaknya menggambarkan nasib malang yang menimpa seorang warga di kawasan Samarinda Kota.

Niat baik membantu teman yang dikenal sehari-hari justru berujung pada pengkhianatan.

Seorang pria berinisial MB (38) nekat membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik teman satu kosnya sendiri setelah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.

Kasus penggelapan ini bermula pada Rabu malam (28/1/2026), di sebuah rumah kos di Jalan P. Diponegoro, Gang Indra.

Pelaku MB mendatangi korban dengan raut muka tanpa curiga, memohon izin meminjam motor Honda PCX warna biru dengan alasan sederhana, ingin membeli nasi goreng untuk makan malam.

Baca juga: Inilah Mitos Hantu Kelaparan yang Menghantui Jalur Samarinda - Balikpapan

Karena menganggap pelaku sebagai sahabat sekaligus rekan satu kos, korban tanpa ragu menyerahkan kunci remot kendaraannya.

Namun, siapa sangka jika alasan beli nasi goreng tersebut hanyalah skenario licik pelaku untuk menguasai motor berharga milik temannya tersebut.

Kecemasan korban memuncak saat pelaku tak kunjung pulang hingga keesokan harinya.

Upaya komunikasi lewat telepon pun sia-sia karena nomor pelaku sudah tidak aktif.

Menyadari dirinya telah dikhianati, korban akhirnya menyeret kasus ini ke ranah hukum.

Baca juga: Aksara PKT Sukses Digelar! Teater Dahana SMAN 1 Samarinda Jadi Bintang, Pelajar Bontang dan Kukar Raih Podium

Merespons pengkhianatan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat.

Hanya berselang tiga hari, pelaku MB berhasil diringkus pada Sabtu pagi (31/1/2026) saat sedang berada di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua.

Saat ditangkap, motor milik korban masih berada dalam penguasaannya.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, sangat menyayangkan bagaimana kedekatan personal dijadikan alat untuk melakukan kejahatan.

“Pelaku secara sadar memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk melancarkan aksi penggelapan. Modusnya terbilang klasik, yakni meminjam kendaraan dengan alasan membeli makan, namun setelah kunci berada di tangan, kendaraan justru dibawa kabur dan tidak dikembalikan,” tegasnya.

Kini, MB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Baca juga: Akses Wilayah 3T Kaltim Kian Mudah, Cek Rute Perintis dari Bandara Terdekat dari Samarinda

Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara.

Polisi juga mengamankan satu unit motor Honda PCX, BPKB asli, dan kunci remot sebagai barang bukti.

Kompol Adi Suarmita pun berpesan agar masyarakat memetik pelajaran dari kasus ini untuk lebih selektif dalam memberikan kepercayaan, meski kepada orang yang sudah dikenal dekat.

Ia menegaskan bahwa kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi karena adanya kesempatan yang muncul dari rasa percaya yang berlebihan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU