KALTIM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim telah menginstruksikan 188 Puskesmas di seluruh kabupaten/kota untuk melayani vaksinasi wajib sebagai syarat keberangkatan ke Tanah Suci.
Dengan kebijakan ini, para jemaah kini bisa mendapatkan perlindungan medis di fasilitas kesehatan terdekat dari rumah masing-masing.
Optimalisasi ratusan Puskesmas ini mencakup layanan pemberian vaksin meningitis dan polio, yang menjadi mandat kesehatan internasional bagi para pelancong religi.
Pelayanan Prima di Domisili Jemaah
Kepala Dinkes Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan calon jemaah haji mendapatkan pelayanan prima tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke rumah sakit pusat atau kantor kesehatan pelabuhan.
"Layanan ini disediakan di Puskesmas sesuai domisili agar lebih mudah diakses. Terutama di wilayah dengan kepadatan jemaah tinggi seperti Samarinda dan Balikpapan, kami menyiagakan 26 Puskesmas yang telah dilengkapi fasilitas rantai dingin (cold chain) untuk menjaga kualitas vaksin," jelas dr. Jaya.
Baca juga: Samarinda Goes To USA: Pemkot Jajaki Peluang Beasiswa Siswa Terbaik ke Universitas Ternama Amerika
Memastikan Kelayakan Fisik (Istithaah)
Selain kemudahan vaksinasi, keberadaan layanan di tingkat Puskesmas ini juga memudahkan proses pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Pemeriksaan ini sangat krusial untuk menentukan status istithaah atau kemampuan fisik calon jemaah dalam menjalankan rangkaian ibadah haji yang tergolong berat.
Puskesmas akan menjadi lini terdepan dalam memantau kondisi kesehatan jemaah sejak dini, sehingga risiko penyakit saat di Tanah Suci dapat diminimalisir.
Pendampingan Medis yang Solid
Guna memperkuat ekosistem perlindungan jemaah, Dinkes Kaltim juga telah melatih 21 Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) asal Kalimantan Timur.
Para tenaga medis ini nantinya akan bekerja sama dengan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) untuk memberikan pendampingan intensif selama masa operasional haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Kaltim