Kamis, 05 MARET 2026 • 23:21 WIB

Transparansi Anggaran Kaltim: Dana Mobil Dinas Gubernur Wajib Masuk Kas Daerah Sebelum 20 Maret

Author

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal. (Foto: Humas Pemprov Kaltim)

KALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan proses pemulihan anggaran terkait pembatalan pengadaan mobil dinas Gubernur berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Langkah ini menjadi penegasan atas komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah sekaligus merespons kritik dan aspirasi yang berkembang luas di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, dalam keterangannya pada Senin (2/3/2026) lalu, menegaskan bahwa target utama dari proses ini adalah pengembalian dana secara utuh ke kas daerah.

Pihaknya menjamin bahwa seluruh proses administrasi dan transaksi finansial akan rampung paling lambat pada 20 Maret 2026.

Baca juga: Gubernur Kaltim Disentil! 3 Hal Mendasar yang Lebih Urgen Dibangun daripada Membeli Mobil Mewah

Keputusan pengembalian unit kendaraan operasional pimpinan yang sebelumnya diadakan melalui APBD Perubahan 2025 ini telah melalui pembahasan regulasi yang matang.

Pemprov Kaltim telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), guna memastikan prosedur pembatalan ini tidak melanggar ketentuan tata kelola aset.

Faisal menjelaskan bahwa pihak penyedia, CV Afisera, telah memberikan lampu hijau dengan menyatakan kesediaan mereka untuk menerima kembali unit tersebut.

"Alhamdulillah, pihak penyedia sudah membalas surat kami dan menyatakan bersedia menerima kembali mobil tersebut. Setelah berita acara serah terima (BAST) dilakukan, maksimal 14 hari penyedia wajib menyetorkan kembali dana ke kas daerah," jelas Faisal secara terperinci.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Kaltim

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU