Layanan zakat digital. (Foto: baznas.go.id)
KALTIM - Di tengah tingginya mobilitas masyarakat menjelang Idul Fitri 2026, layanan zakat digital menjadi solusi praktis bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban tanpa harus keluar rumah.
Meski dilakukan secara daring, pembayaran zakat fitrah melalui platform digital dinyatakan tetap sah secara syariat selama memenuhi rukun-rukunnya, yakni niat yang tulus karena Allah SWT dan jumlah yang sesuai dengan ketentuan.
Metode pembayaran melalui lembaga resmi seperti Baznas, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa memastikan bahwa dana yang disetorkan akan dikelola secara profesional dan disalurkan kepada para mustahik (penerima zakat) yang tepat sasaran.
Berikut adalah panduan cara menunaikan zakat fitrah online di tengah kesibukan Kamu:
Baca juga: Lembaga Amil Zakat Resmi di Kutai Kartanegara Siapkan Insentif Harian bagi Relawan Ramadan 2026
Secara hukum Islam, zakat online dianggap sah karena yang menjadi inti dari transaksi ini adalah perpindahan kepemilikan harta dari muzaki (pembayar) kepada amil (pengelola) untuk diteruskan ke orang yang membutuhkan.
Kamu cukup membaca niat secara mandiri saat melakukan proses transfer atau pengisian data di aplikasi.
1. Melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)
Lembaga pemerintah ini menyediakan layanan yang sangat terintegrasi.
Kamu hanya perlu mengunjungi situs https://bayarzakat.baznas.go.id/zakat, pilih kategori zakat fitrah, masukkan jumlah jiwa, dan pilih metode pembayaran favorit mulai dari transfer bank hingga dompet digital (e-wallet).
2. Melalui Rumah Zakat
Bagi Kamu yang lebih nyaman dengan antarmuka yang simpel, Rumah Zakat melalui rumahzakat.org menyediakan menu zakat fitrah yang mudah diakses.
Setelah memasukkan data diri dan jumlah jiwa, Kamu akan mendapatkan konfirmasi pembayaran melalui email atau WhatsApp sebagai bukti transaksi yang transparan.
3. Melalui Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa menawarkan kemudahan melalui laman https://digital.dompetdhuafa.org/.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber