Kamis, 28 MEI 2026 • 03:49 WIB

Sasar Sektor Game dan Iklan, Kemenkomdigi Sebut 200 Ribu Anak Masuk Pusaran Judol

Author

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pemeliharaan keamanan ruang siber bagi generasi muda.

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia kini telah masuk dalam pusaran praktik judi online (judol).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas fakta tersebut dan menilai angka paparan ini sebagai alarm bahaya ekstrem yang mengancam hak tumbuh kembang anak di era digital.

"Ini ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari eksploitasi di ruang digital,” tegas Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan resminya.

Baca juga: Menyambut 2026, Polres Bontang Ungkap Kasus Judol dan Illegal Oil dalam Catatan Kinerja 2025

Penyusupan Modus Judi Lewat Aplikasi Permainan

Arifah memaparkan, anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan dalam ekosistem digital yang bergerak serba cepat, terbuka, dan masif.

Jeratan judi online pada anak kerap menyusup melalui pintu-pintu sekunder yang dekat dengan dunia bermain mereka, di antaranya:

  • Game Bermuatan Judi: Aplikasi permainan anak yang disisipi fitur taruhan, microtransaction terselubung, atau skema pay-to-win yang mengarah pada candu judi.
  • Iklan Digital Terselubung: Pop-up iklan judi yang muncul di sela-sela operasional aplikasi ramah anak.
  • Promosi Influencer: Kampanye terselubung dari para pembuat konten yang mengaburkan batasan antara permainan ketangkasan dan perjudian.
  • Kemudahan Akses Transaksi: Dompet digital yang tidak dipahami risikonya oleh anak.

Kementerian PPPA menekankan bahwa keterlibatan ratusan ribu anak ini tidak boleh disederhanakan sebagai persoalan kenakalan perilaku semata, melainkan harus diidentifikasi sebagai bentuk kerentanan terhadap eksploitasi digital.

“Pendekatannya harus menyeluruh. Tidak cukup hanya penindakan hukum, tapi juga pencegahan, edukasi, pengawasan, dan pendampingan,” imbuh Arifah.

Baca juga: Kecanduan Judi Online dan Sabung Ayam, Sejumlah Pemuda di Bontang Nekat Gasak Motor di 6 Lokasi

Langkah Strategis Melalui Peta Jalan PARD

Fenomena darurat ini memicu pemerintah untuk mempercepat pemanfaatan kebijakan nasional melalui Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD).

Melalui instrumen ini, kementerian memperkuat sejumlah langkah taktis penegakan hukum terhadap pelaku dan pengelola platform, serta menggencarkan gerakan edukatif “Anak Aman Digital” untuk mengerek naik literasi siber pada level keluarga.

Guna memaksimalkan gerakan ini, Kementerian PPPA terus mempererat sinergi lintas sektor dengan menggandeng kementerian teknis, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga para pengelola platform digital.

Baca juga: Geger! Polisi Tangkap Joki dan Mekanik Balap Liar Kusuma Bangsa, Aroma Judi Jalanan Tercium

Peran Domestik Keluarga dan Akses Aduan Korban

Di sisi lain, Arifah mengingatkan bahwa keluarga tetap memegang peranan sebagai garda terdepan penangkal dampak buruk gawai.

Orang tua dituntut aktif memantau aktivitas digital anak, membangun komunikasi dua arah yang terbuka, serta memahami pola pemakaian internet di rumah.

Bagi anak yang terlanjur menjadi korban, pemerintah menggarisbawahi pentingnya pendekatan pemulihan psikologis secara humanis tanpa memberikan stigma negatif.

Masyarakat yang menemukan atau mengidentifikasi adanya indikasi eksploitasi digital pada anak diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera melaporkannya ke kanal resmi pemerintah melalui hotline SAPA 129 atau via pesan WhatsApp di nomor 08111-129-129.

"Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan Indonesia. Ini tanggung jawab bersama,” pungkas Arifah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU