Waka Polres Bontang, Kompol Ropiyani, SH, membeberkan bahwa motif di balik rentetan aksi kriminal. (Foto: Humas Polri)
KALTIM - Di Kota Bontang, sejumlah pemuda nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai titik hanya demi menuruti kecanduan judi dan kebutuhan ekonomi.
Hal ini terungkap dalam pers rilis yang digelar Polres Bontang pada Kamis (22/1/2026) lalu.
Waka Polres Bontang, Kompol Ropiyani, SH, membeberkan bahwa motif di balik rentetan aksi kriminal yang meresahkan warga belakangan ini didominasi oleh faktor gaya hidup buruk.
Polres Bontang berhasil meringkus dua terduga pelaku curanmor berinisial HR (27) dan AS (22).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Bontang Barat, Bontang Utara, dan Bontang Selatan.
Baca juga: Respons Cepat Hotline 110, Polres Bontang Bubarkan Balap Liar di Bontang Barat
Petugas mengamankan enam unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka nekat menggasak motor warga karena terdesak faktor ekonomi dan kecanduan judi sabung ayam.
Selain sindikat tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial A.N.A (42), warga Kelurahan Belimbing.
Tersangka diketahui melakukan aksi pencurian motor dan handphone di tiga lokasi berbeda. Motifnya pun serupa namun lebih kompleks.
Baca juga: Polres Bontang Serahkan 7 Unit Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Lewat Jalur Pinjam Pakai
Selain faktor ekonomi, A.N.A mengaku nekat mencuri untuk membiayai kecanduan judi online serta penyalahgunaan narkotika.
Satu unit motor dan satu unit ponsel berhasil disita polisi dari tangan pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kompol Ropiyani juga mengungkap kasus kekerasan yang melibatkan perempuan berinisial H (21) di sebuah tempat hiburan malam di Bontang Selatan.
Cekcok mulut yang terjadi di lokasi tersebut berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban luka-luka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri