KALTIM - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang baru berusia 15 tahun dilaporkan berbadan dua dengan usia kandungan mencapai lima bulan.
Kehamilan tersebut diduga kuat akibat tindakan kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, sosok orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung di dalam rumah.
Perkara memilukan ini kini resmi ditangani pihak berwajib setelah keluarga korban melayangkan laporan dengan didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Baca juga: Diduga Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri dan Pria Lain, Siswi SD di Samarinda Dilaporkan ke Polisi
Kasus yang menimpa remaja malang ini pertama kali terbongkar berkat kepekaan seorang guru mengaji korban.
Sang guru menaruh curiga yang besar setelah melihat adanya perubahan fisik yang tidak wajar, di mana bagian perut korban tampak membesar saat mengikuti kegiatan keagamaan.
Setelah diajak berbicara secara pribadi dari hati ke hati, korban yang semula ketakutan akhirnya berani bersuara.
Guru mengaji tersebut kemudian berinisiatif membelikan alat tes kehamilan mandiri, yang hasilnya mengonfirmasi bahwa korban positif hamil.
"Kami langsung melakukan pendampingan malam itu juga setelah menerima laporan dari guru mengaji korban," ujar Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, dalam keterangannya terkait penanganan awal kasus tersebut.
Aksi Bejat Berlangsung Sejak Korban Duduk di Bangku SD
Berdasarkan hasil asesmen awal yang mendalam oleh tim pendamping, tindakan bejat yang dialami korban disinyalir bukan hal baru.
Aksi kekerasan seksual oleh pelaku yang merupakan orang terdekat ini diduga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2020 silam, saat korban masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD), dan terus berlanjut hingga korban memasuki jenjang SMP.
Terduga pelaku diketahui kerap memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung dan kakak korban sedang pergi bekerja di luar rumah.
Peristiwa terakhir yang memicu kehamilan korban dilaporkan terjadi pada Januari 2026 lalu.
Korban yang baru saja pulang sekolah dan berniat mengistirahatkan diri di dalam kamarnya kembali menjadi sasaran serangan fisik pelaku.
Korban sempat mencoba melakukan perlawanan sekuat tenaga, namun kalah secara fisik.
Setelah hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) di rumah sakit memastikan usia kandungan telah menginjak lima bulan, kakak kandung korban langsung membulatkan tekad untuk melaporkan perkara ini ke Polsek Sungai Pinang.
Baca juga: Penyelenggara Samarinda Half Marathon Pakai Dana Ratusan Juta untuk Bayar Utang
Pelaku Sempat Berdalih Sebelum Akhirnya Mengaku dan Ditahan
Fokus utama TRC PPA Kaltim saat ini adalah memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari penegakan hukum, pemenuhan hak anak, penanganan medis, hingga pemulihan trauma psikologis yang mendalam bagi korban.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat menanggapi laporan sensitif ini.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Aksaruddin Adam, membenarkan adanya laporan tersebut dan menjelaskan bahwa terduga pelaku sempat mendatangi sendiri mapolsek setelah mengetahui dirinya dilaporkan.
Baca juga: Sarung Samarinda Sukses Menembus Pasar Fashion Global
Pemeriksaan awal sempat berjalan alot karena pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Namun, setelah dilakukan interogasi intensif dan dikonfrontasikan dengan hasil rekam medis beserta alat bukti lainnya, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatan bejatnya.
Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung