Ilustrasi Generated AI
KALTIM - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, memberikan peringatan keras kepada seluruh warga Kaltim terkait bahaya tersembunyi di media sosial.
Menurut Kapolda, ada tiga kebiasaan online yang saat ini menjadi pemicu instabilitas sosial paling fatal dan berpotensi menyeret pelakunya ke ranah hukum.
Pernyataan menggegerkan ini disampaikan Irjen Endar usai menghadiri simulasi Sistem Keamanan Kota (Sispamkota) di Samarinda, Sabtu (31/10/2025) lalu.
Baca juga: Tindak Tegas Penyebar Hoaks, Polri Blokir 592 Akun Media Sosial
Ia menyebut, tanpa disadari, banyak masyarakat yang secara rutin melakukan tindakan yang merusak keamanan.
Inilah 3 Kebiasaan Fatal di Media Sosial yang harus kalian hentikan segera:
Kapolda Endar menegaskan bahwa media sosial telah disalahgunakan sebagai sarana penyebaran kabar bohong atau disinformasi.
Kebiasaan ini adalah yang paling berbahaya.
"Apabila media sosial tidak digunakan secara bertanggung jawab, maka sangat mudah menjadi sarana penyebaran disinformasi. Hal ini yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas sosial,” tegas Kapolda.
Baca juga: Gelar 'Gerakan Pangan Murah', Polda Kaltim Bantu Stabilkan Harga Beras di Balikpapan
Berita bohong, atau hoaks, memiliki kekuatan mengerikan untuk membentuk opini publik yang keliru tentang situasi keamanan dan menimbulkan kepanikan massal.
Kebiasaan fatal kedua adalah mudah terprovokasi oleh konten emosional, lalu turut menyebarkannya.
Kapolda menyoroti bahwa banyak pengguna yang tanpa sadar menyebarkan materi provokasi yang berpotensi memecah belah dan mengganggu ketertiban umum.
"Masyarakat bisa terbawa arus tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya. Jangan biarkan kekuatan media sosial disalahgunakan untuk menyebarkan provokasi!" imbaunya.
Irjen Endar Priantoro juga menyoroti kelemahan fatal mayoritas pengguna: tidak melakukan verifikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber