Polri Blokir 592 Akun Media Sosial (Foto: Humas Polda Kaltim)
KALTIM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh orang pelaku penyebar konten provokatif di media sosial.
Konten-konten ini diketahui berkaitan erat dengan aksi unjuk rasa yang terjadi pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber intensif yang telah dilakukan sejak 23 Agustus.
Baca juga: Menkomdigi Buka Suara Soal Pemblokiran Live TikTok: Janji Gak Lama
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat," tegasnya di Jakarta, 3 September 2025.
Selain penangkapan, patroli siber yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital juga berhasil memblokir 592 akun dan konten yang dinilai provokatif.
Akun-akun ini menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melawan hukum, termasuk hasutan untuk melakukan penjarahan, pembakaran, serta ujaran kebencian terhadap institusi negara.
Baca juga: KPAI Dorong Pemerintah Blokir Roblox, Bikin Anak Tiru Konten Kekerasan
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas penyebaran hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian yang dapat mengancam keutuhan bangsa.
Polri berharap tindakan hukum ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Kaltim