Ketua PMI Kota Malang, Imam Bukhori. (Foto: Muhammad Olifiansyah/INDOZONE)
INDOZONE - Mengenakan batik hijau, senyum Ketua PMI Kota Malang, Imam Bukhori, memancarkan ketenangan yang kontras dengan hiruk pikuk di balik layar pelayanan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang.
Di usia 73 tahun (kelahiran 16 September 1952), Pak Imam adalah seorang veteran kemanusiaan yang perjalanannya mencerminkan esensi PMI dengan visi melayani kedaruratan dengan sepenuh hati.
Di bawah kepemimpinannya, PMI Kota Malang bukan hanya sekadar unit penampung darah, melainkan pilar pelayanan kesehatan yang kini merangkul isu-isu modern, termasuk kesehatan mental yang sedang marak.
Baca juga: Investasi di Bestprofit Future (BPF) Malang Didominasi Gen Z
PMI Kota Malang beroperasi dalam dua unit utama: Unit Markas dan Unit Donor Darah.
“Utamanya adalah melayani kedaruratan," tegas Imam.
Namun, layanan PMI telah meluas hingga mencakup Klinik Umum, Klinik Ibu dan Anak, serta Psikologi.
Layanan psikologi, yang kini mendapat sorotan tajam menyusul tragedi bunuh diri seorang mahasiswa di Malang baru-baru ini, yang menjadi krusial.
"Isu psikologi sedang marak. Kami punya klinik psikologi, namun untuk memanfaatkannya, perlu adanya perjanjian terlebih dahulu," jelasnya.
Selain layanan medis, PMI Kota Malang juga aktif dalam diklat, diantaranya pendidikan dan pelatihan, bagi para relawannya, memastikan kesiapan mereka dalam berbagai situasi, mulai dari kebencanaan hingga donor darah.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Ketua PMI Kota Malang, Imam Bukhori adalah meluruskan kesalahpahaman publik terkait biaya pengganti darah sebesar Rp490.000 per kantong, yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2024, PMI Kota Malang memproduksi 81.000 kantong darah dan melayani 71 rumah sakit di Malang Raya.
Namun, muncul image di masyarakat: "Darah didonorkan gratis, kenapa harus membayar untuk penggantian?"
Dengan senyum sabar, Pak Imam menjelaskan:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung