Ilustrasi Orang Pacaran. (Foto: Elisa Kennemer/unsplash.com)
KALTIM - Dinamika hubungan asmara remaja kini berada di bawah pengawasan hukum yang lebih ketat seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Praktik membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin dari orang tua, atau yang sering disebut "membawa kabur", kini diposisikan secara tegas sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang.
Hukum baru ini menekankan bahwa hubungan asmara tidak dapat menjadi alasan pembenar jika tindakan tersebut melanggar hak pengasuhan yang sah secara hukum.
Poin krusial dalam KUHP baru terletak pada Pasal 452 hingga Pasal 454, yang memberikan perlindungan penuh pada hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik bagi anak.
Baca juga: Stop Pergaulan Bebas! Wawali Bontang: Fokus Belajar, Pacaran Bukan Prioritas Remaja SMP
Hukum menilai bahwa seorang anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya sendiri.
Oleh karena itu, meskipun dalam konteks pacaran anak tersebut menyatakan kesediaannya untuk ikut pergi, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana karena persetujuan anak dianggap tidak berlaku untuk menggugurkan hak perwalian orang tua.
Berdasarkan Pasal 452, siapa pun yang menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak atas anak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun.
Ancaman ini tidak main-main, karena fokus utamanya adalah pemulihan hak pengawasan orang tua.
Baca juga: Sering Kumpulkan Remaja Hingga Larut, Penyewa Kos di Bontang Baru Terpaksa Diminta Pindah
Lebih berat lagi, jika tindakan tersebut disertai dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, Pasal 352 ayat (2) menyatakan bahwa pidana dapat meningkat hingga 8 tahun penjara.
Ketentuan mengenai melarikan anak secara spesifik diatur dalam Pasal 454.
Pada ayat (1) ditegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali tetap dipidana, terlepas dari apakah anak tersebut menyatakan setuju atau tidak.
Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai 7 tahun penjara.
Baca juga: Stop Pergaulan Bebas! Wawali Bontang: Fokus Belajar, Pacaran Bukan Prioritas Remaja SMP
Hal ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan membawa pergi pacar yang masih di bawah umur tanpa restu resmi dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sangat serius bagi pelakunya.
Meskipun memuat ancaman yang cukup berat, sebagian ketentuan dalam Pasal 454 bersifat delik aduan.
Artinya, proses hukum baru dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak korban, orang tua, atau wali yang sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber Berita