Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 11:45 WIB

Siap-Siap! Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026 di Kaltim Wajib Kantongi "Tiket" Resmi Polisi

Author

Ilustrasi Generated AI
KALTIM -
Kemeriahan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kalimantan Timur dipastikan tetap berada di bawah pengawasan ketat aparat keamanan.

Bagi masyarakat, pengelola hotel, atau penyelenggara acara yang berencana menggelar pesta kembang api, Polresta Samarinda dan Polresta Balikpapan kompak menegaskan: penggunaan kembang api wajib mengantongi izin resmi sebagai ‘tiket’ legalitas dari kepolisian.

Keputusan ini diambil demi menjamin keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan berlangsung.

Baca juga: Inilah Alasan Kalimantan Timur Jadi Lokasi Pilihan Kampus Agama Terbanyak se-Indonesia

Samarinda: Kembang Api Adalah Barang 'Berizin Khusus'

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa kembang api bukan barang biasa, melainkan objek yang penggunaannya berada dalam pengawasan aparat.

Oleh karena itu, semua kegiatan yang memanfaatkannya harus dilengkapi dengan izin dari otoritas yang berwenang.

“Kembang api merupakan objek yang penggunaannya berada dalam pengawasan aparat, sehingga setiap pemanfaatannya harus dilengkapi dengan izin dari otoritas yang berwenang,” jelas Kombes Pol Hendri Umar (17/12/2025).

Aturan perizinan ini berlaku mutlak, termasuk untuk distribusi dan penjualan.

Penjual dan pengecer hanya diizinkan memasarkan produk yang berasal dari distributor resmi yang berizin dan dinilai aman bagi publik.

Proses Izin di Samarinda:

  • Pihak penyelenggara harus mengajukan permohonan rekomendasi ke Polresta Samarinda.
  • Hingga pertengahan Desember, sudah ada dua hotel yang mengajukan permohonan, dan rekomendasinya telah diteruskan ke Polda Kaltim.
  • Keputusan final pemberian izin mutlak berada di tangan Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Timur.

Baca juga: Urus Cuti ASN Kaltim Makin Sat Set! BKD Luncurkan Aplikasi Digital 'Si PECUT ASN'

Balikpapan: Lolos Asesmen, Baru Dapat ‘Tiket’ Pesta

Sikap serupa ditunjukkan Polresta Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menyebutkan bahwa izin pesta kembang api harus diajukan melalui Unit Intelkam Polresta Balikpapan, disertai tahap asesmen yang ketat.

“Asesmen dilakukan untuk mengetahui secara detail kegiatan yang akan dilaksanakan, tujuan penyelenggaraan, hingga potensi risiko yang mungkin timbul. Termasuk di dalamnya aspek keselamatan, keamanan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto (23/12/2025).

Asesmen ini krusial untuk memastikan pesta tidak mengganggu ketertiban umum, arus lalu lintas, atau keselamatan warga di sekitar lokasi.

Sejumlah lokasi populer seperti Pantai Balikpapan Super Block (BSB) dan beberapa tempat wisata di Balikpapan Timur, termasuk Watu Beach, diketahui telah berkoordinasi dan mengajukan rencana kegiatan.

Imbauan Polisi: Rayakan Sederhana dan Penuh Makna

Meskipun izin bagi pesta kembang api skala besar disediakan, kedua Kapolresta tetap mengimbau masyarakat agar merayakan malam Tahun Baru secara sederhana, aman, dan penuh makna.

“Kami berharap perayaan Tahun Baru dapat dilaksanakan secara sederhana, penuh makna, dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat,” tutup Anton Firmanto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU