KALIMANTAN TIMUR - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau. Pada Jumat (11/7/2025), aparat berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Lempake, Kecamatan Biatan.
Ketiga tersangka berinisial MN (22), FE (32), dan YU (35) diamankan sekitar pukul 11.00 Wita. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus besar sabu dengan berat bruto 1.017 gram, satu bungkus plastik pembungkus sabu berwarna ungu, dua unit handphone, serta satu unit mobil warna silver yang digunakan dalam aksi mereka.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Biatan dan Talisayan.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 09.30 Wita. Hanya dua jam berselang, ketiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Agus, Jumat (11/7).
Penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan dengan disaksikan warga sekitar. Ketiga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: