Suami Istri Pelaku Penipuan Investasi Bodong Ayam Potong
INDOZONE.ID - Pasangan suami istri, RW dan SR, divonis hukuman penjara total 27 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bontang atas kasus penipuan investasi bodong ayam potong yang merugikan banyak korban.
RW dihukum 17 tahun penjara, sementara istrinya, SR, divonis 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, RW menerima hukuman dari dua perkara berbeda.
Berdasarkan putusan nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Bon, RW dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, dalam putusan nomor 77/Pid.B/2025/PN Bon, ia kembali divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Kuasa hukum korban, Ahmad Said, menegaskan bahwa putusan ini membuktikan kejahatan digital tidak dapat bersembunyi dari hukum.
Baca juga: Bingung Pilih Investasi? Ini Bedanya Saham dan Reksadana untuk Pemula!
"Putusan ini adalah bukti, bahwa kejahatan digital pun tidak bisa bersembunyi dari hukum. Terdakwa telah terbukti menyalahgunakan kepercayaan publik," ujar Ahmad Said.
Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan bahwa sejumlah aset mewah milik RW akan disita oleh negara dan dikembalikan kepada para korban.
Aset-aset tersebut meliputi:
* Satu unit rumah mewah di Bontang Kuala
* Dua unit mobil (Daihatsu Xenia dan Sigra)
* Satu unit sepeda motor Vespa
* Satu unit iPhone 14 Plus
* Dokumen tanah
* Tiga unit kandang ayam raksasa
* Barang elektronik dan barang pribadi lainnya.
SR, istri RW, juga terbukti bersalah karena turut serta dalam tindak pidana penggelapan, penyebaran berita bohong, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Bon, SR divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Waspada Investasi Bodong: Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Menurut Said, SR memiliki peran aktif dalam skema kejahatan ini.
"Terdakwa SR memiliki peran aktif dalam skema kejahatan ini, jadi tetap ditahan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber