Lantik 329 ASN. (Foto: PPID Kota Samarinda)
KALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan komitmen kuat dalam reformasi birokrasi dengan melantik dan mengambil sumpah/janji 329 Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai jabatan.
Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, menegaskan bahwa penentuan kepemimpinan kini didasarkan pada kapasitas, integritas, dan kesiapan melayani masyarakat, bukan sekadar faktor senioritas.
Pelantikan besar-besaran ini berlangsung pada Senin, 29 September 2025, di Aula GOR Segiri.
Pelantikan kali ini mencakup tujuh pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) hasil seleksi terbuka.
Baca juga: Pelantikan Pejabat Baru Jadi Tonggak Penting Birokrasi Salatiga
Formasi ini disorot karena dua catatan penting: mendorong kesetaraan gender dan memberikan kepercayaan kepada generasi muda.
Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Dilantik:
Dari tujuh kepala dinas yang baru dilantik, empat di antaranya adalah perempuan.
Baca juga: Pesan Bupati Sleman Harda Pada Pelantikan Kepala Disdukcapil Hari Ini
Wali Kota Andi Harun menyatakan ini adalah bukti komitmen Pemkot Samarinda terhadap kesetaraan gender.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik dan pelayanan masyarakat dibangun dengan perspektif yang lebih inklusif, adil, dan trans-sensitif," ujarnya.
Selain itu, sebagian pejabat, termasuk tiga di antaranya kelahiran tahun 1980-an, menunjukkan kepercayaan besar kepada generasi muda untuk mengambil peran strategis.
"Keterlibatan generasi muda sangat penting untuk menghadirkan semangat baru, pemikiran segar, serta inovasi dalam tata kelola pemerintahan," tegas Andi Harun.
Secara keseluruhan, pelantikan ini juga mencakup 230 ASN di jabatan administrator dan pengawas, 7 ASN fungsional, 7 ASN tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas, serta pengukuhan 78 Kepala Sekolah.
Seluruh mutasi ini telah memperoleh rekomendasi resmi dari BKN dan Kementerian Dalam Negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PPID Kota Samarinda