Dua perempuan yang menjadi tersangka utama, berinisial J dari Balikpapan dan LJ dari Samarinda. (Foto: Humas Polda Kaltim)
KALTIM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dua kasus besar pelanggaran Undang-Undang ITE bermuatan judi online di dua kota, Balikpapan dan Samarinda.
Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi promotor judi di ranah digital Kaltim.
Dua perempuan yang menjadi tersangka utama, berinisial J dari Balikpapan dan LJ dari Samarinda, diamankan oleh Subdit V Siber pada Agustus dan September 2025.
Keduanya ditangkap karena secara aktif mempromosikan situs judi daring melalui akun media sosial Instagram pribadi mereka.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, S.E., dalam konferensi pers Kamis (23/10/2025), mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyebarkan tautan (link) situs perjudian secara masif, yang menawarkan berbagai permainan berbahaya seperti slot, live casino, togel, hingga sabung ayam.
Baca juga: 20 WNI Berhasil Kabur dari Lokasi Judi Online di Myanmar, KBRI Pastikan Kondisi Aman
“Dari hasil patroli siber yang intensif, tim menemukan adanya akun Instagram yang menjadi influencer promosi link situs judi online. Setelah ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan forensik digital, akun-akun tersebut terbukti dikelola langsung oleh kedua tersangka,” ungkap AKBP Musliadi.
Tersangka LJ, yang merupakan warga Samarinda, diketahui menerima bayaran hingga Rp500.000 per unggahan untuk jasanya mempromosikan situs haram tersebut.
Selama lima bulan beraksi, total pendapatan kotornya mencapai sekitar Rp2,5 juta—sebuah risiko besar untuk imbalan yang kecil.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk ponsel iPhone XR dan iPhone 13, kartu SIM, akun Dana, hingga buku tabungan yang digunakan untuk transaksi pembayaran dari pengelola situs judi.
Baca juga: PPATK Dukung Penguatan Diplomasi Multilateral dalam Pemberantasan Judi Online
Kini, kedua perempuan tersebut terancam hukuman yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda fantastis hingga Rp10 miliar.
AKBP Musliadi menegaskan komitmen Polda Kaltim untuk terus membersihkan ruang siber dari kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, tidak mudah tergiur dengan tawaran promosi yang menjurus pada perjudian, karena sanksi hukumnya sangat tegas,” tutupnya, menandai keseriusan Polda Kaltim dalam menindak kejahatan digital dan menjaga ruang siber yang aman dan sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Kaltim