Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 13:19 WIB

Tiga Kota Capai 100% Tanah Terdaftar, Menteri ATR/BPN Acungi Jempol untuk Samarinda, Balikpapan, dan Bontang

Tiga Kota Capai 100% Tanah Terdaftar, Menteri ATR BPN Acungi Jempol untuk Samarinda, Balikpapan, dan BontangMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Teguh/Humas Porprov Kaltim)
KALTIM -
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan apresiasi tinggi kepada tiga kota di Kalimantan Timur yaitu Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.

Ketiganya dinilai berhasil mencapai target krusial yakni 100 persen tanah terdaftar, sebuah langkah maju dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan di daerah.

Apresiasi tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim yang berlangsung di Pendopo Odah Etam kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025).

"Bahkan di Balikpapan, pencatatannya sudah lebih dari 100 persen,” ungkap Menteri Nusron, menyoroti kinerja luar biasa di kota tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa pengelolaan tanah di Indonesia memerlukan pemahaman filosofi dasar agar berjalan sinergis dan berkeadilan.

Ia menggarisbawahi empat pilar utama dalam filosofi pertanahan yaitu kepemilikan lahan, nilai lahan, penggunaan lahan, dan pengembangan lahan.

Nusron menegaskan bahwa penguasaan tanah, khususnya yang berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi, tidak bisa dilakukan secara sektoral. Kolaborasi antar pemerintah daerah menjadi kunci.

"Kolaborasi itu penting. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Contohnya dalam sertifikasi tanah, hulunya ada di lurah dan camat. Tanpa surat dari mereka, kami di ATR/BPN tidak bisa melakukan sertifikasi," tegasnya.

Meskipun tiga kota meraih prestasi gemilang, Nusron juga memaparkan tantangan besar yang dihadapi Kaltim secara keseluruhan.

Dari total Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 4,55 juta hektar, baru 65 persen (sekitar 2,96 juta hektar) lahan yang telah tersertifikasi.

Artinya, masih ada sekitar 1,59 juta hektar lahan yang menunggu proses sertifikasi.

Selain itu, ia menyoroti masalah kawasan hutan seluas 8,15 juta hektar, yang sebagiannya telah berubah fungsi menjadi organisasi atau tambang, namun belum dapat disertifikasi karena statusnya masih tercatat sebagai kawasan hutan dalam peta.

Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa hingga April 2025, terdapat total 3.599 bidang (14.397,49 hektar) Hak Atas Tanah termasuk HGU, HGB, dan Hak Pakai yang telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 1998 dan belum diperpanjang atau diperbarui.

Di akhir pertemuan, Nusron Wahid menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan daerah untuk memastikan target pertanahan dan tata ruang dapat direalisasikan sepenuhnya, bukan hanya sebagai angka di atas kertas.

Rakor tersebut dihadiri oleh Gubernur Kaltim H. Rudy Mas'ud (Harum), Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, serta seluruh jajaran Forkopimda dan Kepala Kantor Pertanahan se-Kabupaten dan Kota di Kaltim.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Porprov Kaltim

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tiga Kota Capai 100% Tanah Terdaftar, Menteri ATR/BPN Acungi Jempol untuk Samarinda, Balikpapan, dan Bontang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!