Bukti pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar). (Foto: Istimewa)
KALTIM - Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), LHM (28), kini menjadi atensi serius dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Penegasan ini disampaikan Kapolda saat diwawancarai awak media usai meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kompleks perkantoran Pemkab Barong Tongkok, pada Rabu (5/11/2025) lalu.
Kapolda didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif beserta sejumlah perwira tinggi Polda Kaltim.
"Kalau terbukti secara pidana, kita proses secara hukum. Yang penting masyarakat membantu pembuktiannya. Kami akan menjalankan proses secara profesional dan transparan," tegas Kapolda Endar Priantoro.
LHM diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga pelaku pada Minggu malam, 14 September 2025.
Baca juga: Pupuk Kaltim Porwada III Bontang Siap Digelar, 260 Wartawan se-Kaltim Beradu Prestasi
Insiden brutal yang diduga dipicu oleh pemberitaan terkait kasus narkoba ini terjadi saat korban tengah bekerja di usaha percetakan miliknya di Jalan Mangku Aji, Kampung Sumber Bangun, Sekolaq Darat.
Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh.
Kerusakan juga dialami pada sejumlah barang pribadi dan peralatan kerjanya, seperti telepon genggam, kipas angin, sepeda motor, serta peralatan percetakan (komputer, printer, dan kaca sablon).
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kubar pada 22 September 2025, melampirkan hasil visum, keterangan saksi, dan barang bukti kerusakan.
Penyidik Satreskrim Polres Kubar telah memeriksa ketiga terduga pelaku dan melakukan rekonstruksi kejadian, yang turut melibatkan Jaksa Kejaksaan Negeri Kubar serta korban.
Baca juga: Puluhan Wartawan se-Kaltim Siap Bertarung di Porwada Pupuk Kaltim ke-3 di Bontang
Meskipun demikian, hingga Rabu (5/11/2025), lebih dari 50 hari sejak kejadian, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam tahap hukum lanjutan, lantaran para pelaku dikabarkan memiliki versi berbeda dan belum mengakui tindakan pengeroyokan serta perusakan.
Kasus ini sontak memantik reaksi keras dari komunitas jurnalis. Ketua SMSI Kota Samarinda, Arditya Abdul Azis, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber