Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq Saat di wawancarai. (Foto: Humas Pemprov Kaltim)
KALTIM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera memberikan klarifikasi menyusul hebohnya dugaan kasus korupsi dana hibah senilai Rp 1,5 miliar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Dana tersebut diketahui bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, secara lugas membantah tudingan yang menyebut pihaknya "cuci tangan" atau sengaja lepas tanggung jawab atas kasus yang tengah diproses hukum tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait hubungan struktural antara Kanwil dengan UPT Asrama Haji.
Baca juga: Lelang Ulang Aset Korupsi Tunggu Penilaian Harga Kembali
"Secara struktural, UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di bawah pengelolaan Kanwil Kemenag Kaltim, melainkan satuan kerja langsung di bawah Kementerian Agama RI, tepatnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” tegas Khaliq, Rabu (29/10/2025).
Khaliq menjelaskan, dasar hukum pemisahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji.
Aturan tersebut menegaskan bahwa UPT Asrama Haji kini berfungsi sebagai satuan kerja independen di bawah pusat (Kementerian Haji), bukan bagian dari hierarki Kanwil di tingkat provinsi.
“Asrama Haji Balikpapan hanya pengguna layanan penyelenggaraan ibadah haji. Jadi, kami tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan mereka,” jelasnya.
Baca juga: Wawali Bagus Susetyo: Plastik Kemasan Stop Mulai Besok, Balikpapan Terapkan Gaya Hidup Eco Office
Menanggapi pemberitaan yang menuding Kanwil Kemenag lepas tangan tanpa konfirmasi, Abdul Khaliq menyatakan rasa penyesalannya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun perlu kami tegaskan, informasi yang menyebut kami lepas tangan itu tidak benar,” pungkasnya.
Melalui klarifikasi ini, Kemenag Kaltim berharap posisi kelembagaan dapat dipahami secara tepat oleh publik, sehingga fokus dapat kembali tertuju pada proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1,5 Miliar tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Kaltim