Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 29 DESEMBER 2025 • 21:14 WIB

Kakek 60 Tahun di Balikpapan Ditangkap Karena Pencabulan Empat Bocah

Kakek 60 Tahun di Balikpapan Ditangkap Karena Pencabulan Empat BocahPolresta Balikpapan berhasil meringkus seorang tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Humas Polresta Balikpapan)
KALTIM -
Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial GN (60), seorang buruh harian lepas yang juga dikenal sebagai "kakek" di lingkungan sekitarnya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencabuli empat bocah berusia antara 7 hingga 8 tahun.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus ini tidak instan dan dilakukan dengan metode ilmiah karena laporan dari keluarga korban baru diterima beberapa waktu setelah peristiwa terjadi.

"Pengungkapan ini menggunakan cara ilmiah karena TKP-nya adalah bukan pada hari H terus melaporkan, tapi beberapa waktu ke belakang baru dilaporkan. Sehingga pembuktiannya harus betul-betul kuat," kata Kombes Anton.

Baca juga: Atlet Catur Balikpapan Chelsie Monica Harumkan Nama Indonesia di SEA Games Thailand 2025

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menjelaskan, total terdapat empat korban anak yang tercatat dalam dua laporan polisi (Laporan pertama tiga korban, laporan kedua satu korban susulan pada 12 Desember 2025).

Menurut penyelidikan, modus yang digunakan tersangka GN adalah mendekati anak-anak saat mereka mengikuti kegiatan kesenian.

Tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan lingkungan kegiatan tersebut, di mana terdapat kerabatnya yang melatih.

Hal ini membuat keberadaan GN tidak menimbulkan kecurigaan.

"Modusnya bukan diiming-imingi, tapi karena kebetulan ada keluarganya yang melatih kesenian tersebut," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Kepolisian Bongkar Black Market Beras Angkutan Gelap di Balikpapan dan Samarinda



Untuk memastikan perlindungan dan keabsahan keterangan korban, Polresta Balikpapan bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan.

Proses asesmen psikologis terhadap para korban dilakukan sebanyak tiga kali pada waktu berbeda.

"Kami harus sangat berhati-hati. Bukan karena lama, tetapi karena langkah-langkah ini memang diatur undang-undang. Semua dilakukan untuk melindungi korban," tegas Kombes Anton.

Saat ini, tersangka GN telah ditahan dan dijerat dengan sanksi pidana berat, yakni Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat, khususnya di RT 21 hingga RT 23, untuk segera melapor jika mengetahui atau menduga adanya korban lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polresta Balikpapan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kakek 60 Tahun di Balikpapan Ditangkap Karena Pencabulan Empat Bocah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!