Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 19 DESEMBER 2025 • 20:43 WIB

Polres Bontang Sita Ribuan Pil LL di Rusunawa dan Pemukiman Warga

Polres Bontang Sita Ribuan Pil LL di Rusunawa dan Pemukiman WargaDua tersangka yang diamankan adalah MS alias Dy (22) dan Jf alias AC (38). (Foto: Humas Polres Bontang)
KALTIM -
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Double L (LL) dalam jumlah besar di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (08/12/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, di kawasan Rusunawa KS Tubun dan area pemukiman di Tanjung Laut Indah.

Dari hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan Tindak Pidana.

Dua tersangka yang diamankan adalah MS alias Dy (22) dan Jf alias AC (38).

Baca juga: Tiga Pekerja Kontraktor Positif Narkotika, Polres Bontang Gandeng BNN untuk Assessment dan Pemulihan

Dari kedua lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita total lebih dari seribu butir pil LL.

Dari tersangka MS, polisi menyita 116 butir pil LL, uang tunai Rp32.000, plastik klip, tiga kotak rokok, tas kain hijau, dan satu unit HP Vivo hijau.

Sementara itu, dari tersangka Jf, disita barang bukti yang jauh lebih banyak, yaitu 1.249 butir pil LL, uang tunai Rp80.000, tas hitam, dan satu unit HP Vivo biru.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 1.365 butir pil LL yang siap diedarkan di kalangan masyarakat.

Baca juga: Viral di Medsos, Pencuri Handphone di Warkop Naik Kelas Ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang

Kapolres Bontang melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Larto, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus obat keras ini adalah bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

"Setiap ungkap kasus adalah upaya menyelamatkan warga dari ancaman kesehatan dan masa depan yang hilang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan segera laporkan bila melihat peredaran obat keras di lingkungan Anda. Bersama, kita bisa hentikan dampaknya bagi anak-anak dan remaja,” tegas Iptu Larto, S.H.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Bontang untuk mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Bontang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Bontang Sita Ribuan Pil LL di Rusunawa dan Pemukiman Warga

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!