Polsek Bontang Selatan telah menyita berbagai alat pendukung lainnya, antara lain Alat hisap sabu (bong), Sejumlah plastik klip kosong, Gunting dan korek api, serta Satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. (Foto: Humas Polres Bontang)
KALTIM - Seorang pria berinisial YAS (38) tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya di Jalan Diponegoro RT 015, Kelurahan Berbas Pantai, Jumat malam (16/1/2026).
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh personel Polsek Bontang Selatan ini dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA.
Operasi ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil menemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut memiliki berat kotor total 4,67 gram dan diduga telah dikemas sedemikian rupa untuk siap diedarkan.
Baca juga: Satu Per Satu Tumbang, Satreskrim Polres Bontang Konsisten Sapu Bersih Komplotan Curanmor
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung lainnya, antara lain Alat hisap sabu (bong), Sejumlah plastik klip kosong, Gunting dan korek api, serta Satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas.
"Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Rakib.
Baca juga: Sempat Kabur, Pria Bersenjata Badik Diringkus Polisi di Depan THM Bontang Selatan
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, namun akan terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai peredaran narkoba di Bontang Selatan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap potensi keterlibatan terduga lainnya berdasarkan alat bukti yang cukup," tambahnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, YAS (38) kini terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bontang