Polsek Bontang Selatan mengamankan seorang pria berinisial MA (34). (Foto: Humas Polres Bontang)
KALTIM - Personel Polsek Bontang Selatan mengamankan seorang pria berinisial MA (34) lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik di area publik.
Penangkapan ini dilakukan saat kepolisian tengah melaksanakan patroli rutin monitoring tempat hiburan malam (THM) pasca-libur Tahun Baru guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Insiden tersebut terjadi di depan Hotel Andika, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, pada Kamis (01/01/2026) dini hari sekitar pukul 02.35 WITA.
Sempat Terlibat Keributan dan Melarikan Diri
Penangkapan bermula saat petugas yang berada di lokasi mencurigai adanya keributan di depan hotel tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, MA terlihat tengah memegang sebilah badik di tengah keramaian.
Baca juga: Menelusuri Sejarah, Evolusi, dan Peran Strategis Pasar Tradisional Bontang di Era Modern
Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari penangkapan.
Namun, setelah aksi pengejaran singkat, MA berhasil diringkus dan langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mengungkapkan bahwa motif MA membawa senjata tajam diduga dipicu oleh emosi sesaat dan pengaruh situasi lingkungan.
Kepolisian menegaskan bahwa keberadaan senjata tajam di ruang publik sangat berisiko memicu konflik berdarah dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di tempat umum merupakan perbuatan yang berbahaya dan melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa sajam dan harus mampu mengendalikan emosi,” tegas Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib.
Baca juga: Sepakat Damai! Kasus Pencurian di Api-Api Bontang Selesai Lewat Jalur Kekeluargaan
Atas perbuatannya, MA kini terancam hukuman pidana.
Polisi menerapkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur secara ketat larangan bagi setiap orang untuk membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa hak atau alasan sah, karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
AKP Rakib menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli di titik-titik keramaian guna memastikan tidak ada ruang bagi tindakan premanisme maupun penguasaan senjata tajam ilegal yang dapat meresahkan masyarakat Bontang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bontang