Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
INDOZONE - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan peringatan keras mengenai tren berbahaya di mana negara diduga aktif memonopoli informasi publik.
Dalam laporan "Catatan Awal Tahun 2026" yang dirilis Rabu (14/1/2026), AJI menyoroti upaya sistematis pemerintah dalam melabeli produk jurnalistik kritis sebagai “hoaks” demi menjaga narasi tunggal kekuasaan.
Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menyebut fenomena ini sebagai bagian dari authoritarian statism, di mana negara menggunakan perangkat regulasi dan kekuatan aparat untuk membungkam suara-suara yang tidak sejalan dengan pemerintah.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menyoroti pelanggaran hak informasi publik yang mencolok pada penghujung tahun 2025.
Saat itu, terjadi serangkaian intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional untuk korban bencana di Sumatera.
Baca juga: Rudy Mas’ud Tantang Jurnalis Kaltim: Kritik Konstruktif Ya, Serangan Pribadi Tidak!
"Ada pola penghentian siaran langsung dari lokasi bencana secara sepihak dan penghapusan berita secara paksa. Negara terlihat ingin mengontrol penuh narasi bantuan agar sesuai dengan citra yang ingin mereka bangun,” ungkap Bayu.
Ia menambahkan, produk jurnalistik yang memuat kritik atau temukan fakta yang berbeda dari rilis resmi pemerintah sering kali langsung dilabeli hoaks tanpa melalui prosedur sengketa pers di Dewan Pers.
Upaya monopoli narasi ini dibarengi dengan kekerasan fisik dan digital yang masif. Sepanjang tahun 2025, AJI mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, dengan rincian sebagai berikut:
Di sisi lain, tekanan politik ini diperparah oleh badai PHK yang melanda 549 jurnalis sepanjang 2025.
Baca juga: Perjuangan Jurnalis di Bontang, Rela Berlumpur Demi Berita
Kondisi ekonomi yang rapuh ini menciptakan efek gentar yang luar biasa.
"Ketika negara mulai memberi label 'hoaks' pada berita kritis dan industri media sedang goyah akibat PHK massal, yang terjadi adalah meluasnya praktik self-censorship (swasensor). Jurnalis menjadi takut untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas kekuasaan,” tegas Nany Afrida.
AJI Indonesia mendesak pemerintah untuk berhenti menggunakan label "hoaks" secara sewenang-wenang terhadap karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Mereka meminta agar setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan melalui intimidasi aparat atau serangan di ruang digital.
AJI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak membiarkan negara memonopoli kebenaran, karena pers yang bebas adalah benteng terakhir melawan kesewenang-wenangan informasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis