Novita (Kiri) bersama Kuasa hukum, Sepmi Safarina (Kanan). (Foto: Siko/INDOZONE)
KALTIM - Setelah sempat menjadi perbincangan hangat terkait tuduhan penggelapan, Novita akhirnya muncul ke hadapan publik untuk memberikan klarifikasi menyeluruh.
Didampingi kuasa hukumnya, ia membantah keras narasi yang menyebut dirinya melarikan diri ke luar daerah demi menghindari tanggung jawab.
"Saya tidak pernah kabur ke Semarang. Saya masih di Samarinda. Saya hanya sempat menginap dua hari di rumah teman karena merasa takut dan sangat tertekan dengan situasi yang ada," ungkap Novita dalam konferensi pers, menjawab rumor yang sebelumnya beredar luas.
Novita menjelaskan bahwa tuduhan penggelapan emas yang dialamatkan kepadanya sangat tidak berdasar.
Ia membeberkan bahwa perhiasan tersebut didapatkan melalui transaksi jual beli kredit yang sah, lengkap dengan bukti pembayaran.
Ia merinci, emas berkadar 8 karat seberat 4 gram tersebut dibeli dengan skema cicilan harian selama 40 hari.
Saat pengambilan barang, ia telah membayar uang muka Rp1 juta dan terus rutin menyetor hingga total dana yang masuk mencapai Rp4,2 juta.
"Kalau dibilang saya menggelapkan, itu tidak benar. Pembayaran saya jelas ada. Saya tidak menolak bayar, saya hanya butuh waktu untuk menyelesaikan sisa kewajiban yang murni urusan perdata," tegasnya.
Terkait keterlambatan pembayaran arisan dan utang dana pinjam (dapin), Novita mengungkapkan adanya sistem denda yang sangat memberatkan, di mana keterlambatan satu hari bisa membengkak hingga ratusan ribu rupiah.
Hal inilah yang membuatnya terjebak dalam angka tagihan yang dianggapnya tidak rasional, dari pinjaman awal Rp1,8 juta hingga diklaim mencapai puluhan juta rupiah.
Baca juga: Rumah Dinas Kejari Samarinda Dibobol, Kerugian Rp129 Juta dan Pelaku Gasak Saldo ATM
Puncak tekanan yang dialami Novita terjadi saat kendaraan pribadinya dan barang milik anaknya diambil secara sepihak.
"Saya berhenti membayar karena hak saya diambil. Motor PCX saya dan anting anak saya dibawa. Itu yang membuat saya tertekan secara psikis," bebernya dengan nada getir.
Kuasa hukum Novita, Sepmi Safarina, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan penarikan motor tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan intimidasi.
Saat ini, proses hukum telah berjalan dan mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Sepmi juga mengimbau agar semua pihak berhenti membangun framing sepihak yang mencederai nama baik kliennya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung