Kasus dugaan investasi fiktif sarang burung walet. (Foto: Istimewa)
KALTIM - Kasus dugaan investasi fiktif sarang burung walet yang menjerat seorang pria asal Kota Samarinda kini memasuki babak baru.
Hendri (40), seorang pengusaha asal Medan yang menjadi korban dalam kasus ini, meminta aparat kepolisian bergerak cepat menangkap tersangka yang telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka diketahui bernama Andriyanto (47), warga Perum Villa Tamara, Jalan AW Syahrani, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ia diduga melarikan diri setelah menggelapkan dana investasi senilai miliaran rupiah.
Baca juga: Teman Sekos di Samarinda Nekat Gelapkan Motor PCX Milik Sahabat Sendiri
Kasus ini bermula pada Juni 2023. Saat itu, Andriyanto menawarkan kerja sama bisnis sarang burung walet kepada korban dengan iming-iming pembagian keuntungan sebesar 50:50.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan 10 kotak berisi sarang walet sebagai bukti fisik usahanya.
Tergiur dengan presentasi tersebut, Hendri menyetorkan modal investasi sebesar Rp7 miliar.
Namun, tak lama berselang, mulai muncul kejanggalan.
Baca juga: Tergiur iPhone 17 Pro Max, Karyawan Logistik di Samarinda Kini Terancam Penjara
Tersangka sempat mengirimkan uang sebesar Rp1,9 miliar yang diklaim sebagai keuntungan awal.
Kuasa hukum korban, Rendi Situmorang, mengungkapkan fakta mengejutkan setelah menelusuri aliran rekening.
Uang yang diklaim sebagai laba tersebut ternyata diambil dari modal yang disetorkan korban sendiri.
“Seolah-olah itu keuntungan dari bisnis tersebut, padahal berasal dari uang klien kami sendiri. Ini hanya taktik untuk membuat klien kami percaya,” jelas Rendi saat memberikan keterangan di Medan, Selasa (10/2/2026).
Kecurigaan korban memuncak pada Februari 2024 saat ia mendatangi tersangka di Samarinda untuk meminta laporan pertanggungjawaban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung