Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 23:41 WIB

Jaga Estetika Kota, Pemkot Larang Lapak Penukaran Uang Musiman di Ruang Publik Samarinda

Jaga Estetika Kota, Pemkot Larang Lapak Penukaran Uang Musiman di Ruang Publik SamarindaIlustrasi aktivitas penukaran uang. (Foto: Mufid Majnun/unsplash.com)
KALTIM -
Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen mempercantik wajah kota menjelang momen besar keagamaan.

Memasuki periode Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah, Pemkot resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan aktivitas penukaran uang dan pendirian gerai zakat di atas fasilitas umum atau ruang publik Samarinda.

Langkah ini diambil guna memastikan estetika kota tetap terjaga dan fungsi trotoar serta bahu jalan tetap diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan, tanpa terganggu oleh aktivitas musiman yang kerap memicu kekumuhan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Kota untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi dan nyaman.

Selama ini, menjamurnya lapak penukaran uang di sepanjang jalan protokol seringkali mengurangi keindahan kota dan menyebabkan penyempitan ruang bagi mobilitas masyarakat.

Baca juga: Geliat 150 Stan Kuliner di GOR Segiri, Jadi Pusat Ekonomi Kerakyatan Samarinda Selama Ramadan

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkot Samarinda, Syamsu Nur, menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota telah diterbitkan sebagai pedoman agar seluruh elemen masyarakat menghormati fungsi ruang publik Samarinda.

"Kita ingin Samarinda tetap tertib dan estetik selama bulan suci. Ruang terbuka hijau dan fasilitas umum harus berfungsi sebagaimana mestinya. Aktivitas musiman yang tidak tertata sering kali menimbulkan kesan semrawut,” jelas Syamsu Nur.

Meskipun melarang penggunaan ruang publik Samarinda untuk lapak liar, Pemkot memastikan kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru tetap terakomodasi.

Warga diarahkan untuk melakukan penukaran secara resmi melalui kantor perbankan yang tersebar di Samarinda.

Menurut Syamsu, selain menjaga kerapian kota, memindahkan transaksi ke bank akan menjamin keamanan masyarakat dari risiko uang palsu maupun tindak kriminal di jalanan.

Baca juga: Gebrakan Dispora Kaltim: Siapkan 3.000 Layang-Layang untuk Pecahkan Rekor MURI di Langit Samarinda

Guna mendukung kebijakan penataan ruang publik ini, Pemkot Samarinda akan segera berkoordinasi dengan pihak perbankan guna mengatur mekanisme penukaran yang lebih profesional.

Fokus pertemuan tersebut nantinya tidak hanya pada lokasi penukaran, tetapi juga pada rencana pembatasan nominal transaksi per orang.

Hal ini dilakukan agar uang pecahan terdistribusi secara merata dan mencegah munculnya calo atau praktik penukaran dengan biaya tambahan yang memberatkan warga.

“Dengan sistem yang terpusat di bank, pengawasan akan lebih mudah dilakukan. Kota tetap cantik, dan masyarakat bisa bertransaksi dengan tenang,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jaga Estetika Kota, Pemkot Larang Lapak Penukaran Uang Musiman di Ruang Publik Samarinda

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!