Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan yang resmi menggandeng Universitas Mulawarman (Unmul) dalam penyusunan Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto: Istimewa)
KALTIM - Pemerintah Kota Balikpapan menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan berbasis ilmu pengetahuan.
Hal ini dibuktikan dengan langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan yang resmi menggandeng Universitas Mulawarman (Unmul) dalam penyusunan Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Kerja sama strategis ini dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan kontrak kerja sama di Gedung Rektorat Unmul, Samarinda. Dokumen penting tersebut ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Drs. Boedi Liliono, M.M., bersama Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unmul, Dr. Ir. Nataniel Dengen, S.Si., M.Si.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa tantangan ketertiban umum di wilayah perkotaan saat ini menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif.
Baca juga: Empat Mahasiswa Unmul Ditetapkan Tersangka Kasus Perakitan Bom Molotov
Dengan melibatkan akademisi, diharapkan produk hukum yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berbasis riset yang mendalam.
“Kami ingin perda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Satpol PP sebagai aparat penegak perda,” ungkapnya.
Pihak Universitas Mulawarman melalui Dr. Nataniel Dengen turut menyampaikan dukungannya terhadap visi Pemkot Balikpapan.
Baca juga: Mahasiswa Sejarah Unmul Tolak Tuduhan Molotov dan Logo PKI, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi sangat penting agar kebijakan publik lahir dari kajian yang objektif dan sistematis.
Naskah akademik ini nantinya akan menjadi landasan ilmiah dalam merumuskan norma dan mekanisme implementasi perda di lapangan.
Raperda ini tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga memperkuat peran Pelindungan Masyarakat (Linmas) serta mendorong partisipasi publik dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber