PT Pos Indonesia Cabang Bontang. (Foto: Deru Cahyono/googlemaps.com)
KALTIM - Bagi warga Kota Taman yang aktif melakukan transaksi belanja daring (online) maupun pengiriman dokumen fisik, akurasi alamat adalah kunci utama kecepatan logistik.
Memastikan pencantuman kode pos yang benar bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan krusial agar paket tidak tersasar.
Dilansir melalui laman resmi PT Pos Indonesia, penggunaan kode pos yang tepat sangat membantu sistem pemindaian otomatis dalam memilah kiriman berdasarkan zona wilayah, sehingga meminimalisir risiko keterlambatan pengiriman.
Baca juga: Jadi Dewan Pembina BEPRO, Agus Haris Tantang Profesional Muda Bontang Beri Dampak Nyata
Pembagian zona pos di wilayah utara Bontang terbagi menjadi beberapa kelompok angka yang spesifik.
Dikutip dari laman data referensi wilayah Kementerian Dalam Negeri, Kelurahan Api-Api, Bontang Baru, dan Gunung Elai berada dalam zona yang sama dengan kode pos 75311.
Sementara itu, bagi warga yang bermukim di kawasan wisata air Kelurahan Bontang Kuala serta wilayah Kelurahan Guntung, kode pos yang berlaku adalah 75313.
Khusus untuk kawasan industri di Kelurahan Lok Tuan, kode pos resminya adalah 75314.
Baca juga: Diuji Kemendagri, Wawali Agus Haris Buktikan Angka Pengangguran Bontang Turun Signifikan
Beralih ke wilayah selatan, pembagian kode pos mencakup area pemukiman padat hingga pusat pemerintahan baru.
Sebagaimana dilansir melalui laman portal informasi Kota Bontang, Kelurahan Tanjung Laut dan Tanjung Laut Indah menggunakan kode pos 75321.
Untuk wilayah pesisir yang meliputi Kelurahan Berbas Pantai dan Berbas Tengah, masyarakat wajib mencantumkan kode pos 75324.
Sementara itu, Kelurahan Satimpo memiliki kode pos sendiri yaitu 75325, dan wilayah pusat administrasi di Kelurahan Bontang Lestari menggunakan kode pos 75322.
Baca juga: Viral Video Hiace Dinas Dinkes Bontang di Bidukbiduk, Wali Kota Neni: Itu Bukan Agenda Dinas!
Keakuratan data alamat ini memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital di Kota Bontang, terutama bagi pelaku UMKM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber