Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa platform TikTok telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan ratusan ribu akun yang tidak memenuhi syarat usia minimum. (Foto: Komdigi RI)
KALTIM - Langkah perlindungan terhadap generasi muda di ruang digital Indonesia mulai menunjukkan hasil signifikan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa platform TikTok telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan ratusan ribu akun yang tidak memenuhi syarat usia minimum.
Baca juga: Siap-Siap! Tampilan Media Sosial Pemerintah Balikpapan Bakal Berubah Total, Ada Apa?
Hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia telah dinonaktifkan oleh TikTok.
Tindakan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Tindak Tegas Penyebar Hoaks, Polri Blokir 592 Akun Media Sosial
Pemerintah memberikan apresiasi atas komitmen kepatuhan yang ditunjukkan TikTok, termasuk adanya pembaruan berkala serta publikasi batas usia minimum melalui pusat bantuan mereka.
Meutya menilai hal ini sebagai kemenangan bagi publik, terutama para orang tua yang mengkhawatirkan keamanan anak-anak mereka di media sosial.
Kementerian Komdigi kini mendesak platform digital lainnya untuk segera mengikuti langkah serupa dan melaporkan jumlah akun anak yang telah ditangani.
"Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," tegasnya.
Baca juga: Bawa Pulang Ilmu dari Seoul, Sekda Kaltim Siap Perkuat Benteng Digital Pemerintahan
Di sisi lain, Meutya memberikan catatan serius bagi platform Roblox. Meskipun Roblox telah melakukan penyesuaian fitur secara global, pemerintah Indonesia menilai platform tersebut belum sepenuhnya patuh terhadap PP TUNAS karena masih ditemukan celah keamanan.
"Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," jelas Meutya.
Karena alasan tersebut, pemerintah belum dapat menerima proposal kepatuhan dari Roblox.
Komdigi menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala dan tidak segan mengambil langkah tegas terhadap platform mana pun yang gagal memenuhi ketentuan perlindungan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Komdigi