Ilustrasi. (Foto: Humas Pemprov Kaltim)
KALTIM - Pemerintah mempercepat realisasi rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah strategis ini diambil sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan volume sampah domestik, sekaligus memperkuat ketersediaan pasokan energi baru terbarukan (EBT) di daerah.
Saat ini, progres di lapangan telah memasuki babak krusial berupa peninjauan fisik oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga: Ini Alasan Anggaran Jasa Cuci Pemprov Kaltim Tembus Ratusan Juta
Proses verifikasi lapangan tersebut dilakukan secara intensif guna mematangkan dan melihat langsung kesiapan lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Samarinda dan TPA Manggar Balikpapan yang diproyeksikan menjadi pusat pengembangan megaproyek ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto, membeberkan bahwa percepatan proyek PSEL ini merupakan hasil tindak lanjut kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkot Samarinda, Pemkab Kutai Kartanegara, hingga Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
“Pengembangan PSEL akan dibagi ke dalam dua kawasan utama, yakni Samarinda Raya dan Balikpapan Raya,” ungkap Joko Istanto di Samarinda, Selasa (2/6/2026).
Sistem pengumpulan dan pengolahan sampah pada infrastruktur hijau ini akan diintegrasikan melalui pembagian dua zonasi kawasan sebagai berikut:
Baca juga: Gelar Program Afirmasi Gratispol, Pemprov Kaltim Kuliahkan Dokter Spesialis ke UI hingga UGM
Pada tahap awal operasional, kapasitas pengolahan sampah pada masing-masing kawasan ditargetkan mampu menyerap sekitar 650 ton per hari.
Dalam jangka panjang, kapasitas intervensi ramah lingkungan ini diproyeksikan terus meningkat hingga menyentuh angka 1 juta ton per hari.
Setelah proses peninjauan dari kementerian rampung, tata kelola proyek akan digulirkan ke tahap penentuan mitra pelaksana melalui mekanisme lelang resmi.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi prosesnya bisa masuk tahap lelang melalui Danantara untuk menentukan pihak pelaksana. Mudah-mudahan satu sampai tiga tahun ke depan sudah mulai beroperasi," jelas Joko.
Melalui implementasi teknologi PSEL, DLH Kaltim optimistis kebijakan ini mampu mengubah total paradigma dalam melihat tata kelola sisa konsumsi rumah tangga maupun industri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Kaltim