INDOZONE.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperingati Hari Indonesia Menabung dengan menggelar acara meriah yang berpusat di halaman SMP Negeri 2 Samarinda, pada Kamis (07/08/2025).
Acara ini diselenggarakan untuk menanamkan kesadaran pentingnya menabung sejak dini kepada generasi muda.
Peringatan yang dihadiri ratusan siswa dari jenjang SD hingga SMP ini menjadi wadah sosialisasi literasi keuangan dan pembukaan rekening "Simpanan Pelajar (Simpel)" secara massal.
Program ini merupakan langkah nyata Pemkot Samarinda untuk mendorong kebiasaan menabung sebagai fondasi masa depan yang kuat.
Baca juga: Tips Menabung ala Anak Muda: Biar Masa Tua Nggak Bikin Panik!
Menurut Direktur Kepatuhan dan Humas Bankaltimtara, Abdul Haris Sahilin, program tabungan Simpel telah berjalan sukses di Kota Samarinda.
Hingga 31 Juli 2025, sebanyak 597 sekolah telah bekerja sama dengan Bank Kaltimtara, mencatatkan 40.645 rekening siswa dengan total simpanan mencapai Rp32,2 miliar.
Direktur Pengawasan OJK Kaltim-Kaltara, Ansyori Abdullah, menambahkan bahwa menanamkan kebiasaan menabung sejak dini sangat penting.
"Ini tidak hanya menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menabung, tetapi juga membentuk kemampuan mengelola keuangan secara bertanggung jawab di masa depan," tegasnya.
Target Ambisius "Satu Rekening Satu Pelajar"
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuriyadin, yang membacakan sambutan Wali Kota Andi Harun, menegaskan bahwa inklusi keuangan adalah fokus utama pemerintah daerah.
Hal ini diwujudkan melalui program strategis seperti kampanye menabung di bank dan inisiasi program "Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar)".
"Program Kejar menargetkan 90 persen pelajar SD dan SMP di Samarinda memiliki rekening bank pada tahun 2025," ujar Asli.
Ia juga menjelaskan bahwa Wali Kota telah menerbitkan Surat Edaran yang mengintegrasikan program Kejar ke dalam kurikulum literasi keuangan di sekolah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PPID Samarinda