INDOZONE.ID - Pemerintah Kota Bontang menunjukkan keseriusannya dalam upaya percepatan penurunan angka stunting.
Dalam sebuah Seminar Ilmiah dan Edukasi Kesehatan, Wali Kota Neni Moerniaeni menegaskan pentingnya kontrol kehamilan rutin dan bahkan mengancam akan memberikan sanksi bagi ibu hamil yang tidak patuh.
Acara yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota ini merupakan kolaborasi strategis antara Pemkot Bontang dan Universitas Hasanuddin Makassar.
Seminar yang mengusung tema “Stunting: Strategi, Kebijakan dan Pencegahan pada Ibu Hamil, serta Rujukan dan Terapi” ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan strategi antar-sektor.
Baca juga: Korsp Adhyaksa Bangka Belitung Siap Turun Tangan Bantu Pencegahan Stunting
Wali Kota Neni menyoroti pentingnya pemeriksaan kehamilan minimal enam kali selama masa kehamilan.
Menurutnya, kepatuhan ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap masa depan anak.
"Kegiatan posyandu adalah tanggung jawab kita bersama. Kader adalah fondasi dari seluruh struktur pelayanan kesehatan masyarakat. Tanpa kader yang aktif dan inovatif, maka program stunting tidak akan pernah berhasil," tegasnya.
Seminar ini juga mengungkap pencapaian signifikan Kota Bontang dalam menekan angka stunting, dari 20,7% pada tahun 2024 menjadi 17,48% per Mei 2025.
Baca juga: Gubernur Sulsel Kucurkan Rp 10,5 M untuk Infrastruktur dan Stunting di Maros
Pemerintah Kota Bontang menargetkan capaian Zero Stunting melalui strategi intervensi spesifik, edukasi pola asuh, dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan keluarga.
Selain itu, isu anemia pada ibu hamil juga menjadi perhatian utama.
Wali Kota Neni menyarankan penggunaan suplemen zat besi alternatif, seperti NXS, yang dianggap lebih mudah diterima tubuh dan berdampak langsung pada pencegahan stunting sejak dalam kandungan, meskipun harganya lebih tinggi.
Acara ini ditutup dengan sesi interaktif dan kuis edukatif, yang disambut antusias oleh para peserta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PPID Kota Bontang