KALTIM - Peredaran narkotika di Kota Bontang kembali terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial A (29) di sebuah rumah di kawasan Selambai, Loktuan.
Penangkapan terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.20 Wita.
Kepala Satresnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Baca juga: Wakil Wali Kota: Bikers Harus Berani Melawan Narkoba dan Kejahatan Jalanan
Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemantauan, tersangka berhasil kami amankan," kata Nixon.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan.
Baca juga: MUI Kendari Gaungkan Gerakan Antinarkoba di Sekolah
Di dalam rumah A, ditemukan 19 bungkus sabu dengan berat total 14,59 gram.
Untuk mengelabui petugas, sebagian paket sabu tersebut disembunyikan di dalam botol permen dan tas kecil.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat timbang digital, bong, sedotan, plastik klip, uang tunai Rp174 ribu, dan sebuah ponsel.
Baca juga: Lewat Pembinaan Langsung ke Mahasiswa, Cara Polisi Edukasi Bahaya Narkoba
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa semua barang haram tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya melalui sistem tempel.
Menurut polisi, aktivitas A telah meresahkan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
Kini, A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Reporter : Muhammad Hasyim Muzakki
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bontang