KALTIM - Seorang pria berinisial AIM (30) berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, Polsek Bontang Barat, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing.
Ia diduga kuat telah melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Brigjen Katamso, Gang Swakarya, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Santriwati 16 Tahun, Polisi Ringkus Oknum Pimpinan Dayah
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban, NSN (32), melaporkan dugaan tindak asusila yang menimpa anaknya, PDS (12).
Menurut Randy, peristiwa tragis ini bermula pada Minggu, 7 September 2025, saat korban dijemput oleh pelaku atas permintaan orang tuanya.
Korban seharusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya belajar.
Baca juga: Bejat! Pemuda di Butur Tega Rudapaksa Anak, Terancam Hukuman Berat
Namun, pelaku justru membawa korban ke rumah kakaknya di Kelurahan Belimbing dan diduga telah melakukan persetubuhan.
"Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” ujar Randy.
Akibat perbuatannya, AIM dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bontang