Pemkot Samarinda Tetap Menerima Kritikan, Akun Medsos Penyebar Fitnah Pro-Bebaya Dipertimbangkan untuk Diproses Hukum
KALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap kritik mengenai kebijakan publik, termasuk program unggulan Pro-Bebaya.
Namun, Pemkot menunjukkan sikap tegas terhadap akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan informasi bohong terkait pelaksanaan program kolaborasi warga tersebut.
Program Pro-Bebaya sendiri merupakan bentuk nyata pemberdayaan masyarakat yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh warga melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas), berdasarkan regulasi LKPP dan Peraturan Wali Kota Samarinda.
Belakangan, sebuah akun media sosial Instagram berinisial k_n diketahui menyebarkan narasi yang mengandung fitnah dan hoaks mengenai Pro-Bebaya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, yang juga ahli hukum pidana, memberikan pernyataan keras.
Baca juga: Tindak Tegas Penyebar Hoaks, Polri Blokir 592 Akun Media Sosial
“Tuduhannya sangat serius. Konten tersebut bukan karya jurnalistik berbasis fakta, melainkan penyebaran fitnah dan berita bohong tanpa hak dalam konteks hukum pidana,” tegasnya.
Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda selalu terbuka terhadap kritik, masukan, dan hasil liputan media atau citizen journalism yang faktual dan konstruktif.
Kritik terhadap layanan publik seperti penanganan banjir, air bersih, maupun isu pendidikan selama ini selalu direspons dan dijadikan bahan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Namun, ia membuat pembedaan tegas bahwa fitnah, hoaks, dan pelanggaran privasi digital tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menyesatkan publik.
“Para Lurah dan Ketua RT di seluruh Samarinda telah bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan Pro-Bebaya,” tambah Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa perbuatan penyebaran fitnah digital dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saat ini, baik atas nama pribadi selaku Wali Kota maupun atas nama Pemerintah Kota Samarinda, sedang mempertimbangkan langkah mitigasi dan hukum yang paling tepat,” ungkapnya, mengindikasikan bahwa akun medsos penyebar fitnah tersebut berpotensi diproses secara hukum.
Sebagai penutup, Wali Kota Andi Harun mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara cermat, beretika, dan bertanggung jawab.
Ia berpesan agar narasi di media sosial digunakan untuk kebaikan, edukasi, dan kemajuan bersama, bukan untuk menyebar berita bohong, kebencian, dan fitnah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PPID Kota Samarinda