KALTIM - Kuota haji untuk tahun 2026 mendatang dipastikan bertambah signifikan, yang secara langsung memangkas waktu tunggu keberangkatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, Kabul Budiono, mengungkapkan bahwa kuota haji Berau telah bertambah sebanyak 78 orang, sehingga total kuota menjadi 219 orang dari kuota sebelumnya yang hanya 141 orang.
“Alhamdulillah, di tahun 2026 yang akan datang, kita mendapatkan penambahan kuota sekitar 219. Jadi penambahan kuota mencapai 78,” ujar Kabul Budiono pada Senin (10/11/2025), yang dilansir melalui berauterkini.co.id.
Penambahan kuota ini membawa dampak positif yang besar terhadap antrean panjang keberangkatan haji.
Baca juga: Bukan Makanan, Ini Prioritas Belanja Warga Berau Menurut Data BPS
Kabul Budiono menjelaskan bahwa masa tunggu keberangkatan haji jemaah Berau kini menurun drastis.
“Alhamdulillah tahun ini menurut Kementerian Haji, kita mendapatkan tambahan 78 kuota, sehingga mengurangi masa tunggu kita,” ungkapnya.
"Dengan penambahan kuota haji maka waktu tunggu keberangkatan haji juga menurun, dari semula menunggu selama 37 tahun menjadi 26-27 tahun." tambahnya.
Meskipun kuota sudah dipastikan bertambah, Kemenag Berau saat ini masih menanti keputusan resmi dan rincian nama-nama jemaah yang berhak berangkat dari Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga: BPS Ungkap Fakta Unik Berau: 70% Dinding Rumah Masih Dominan Pakai Kayu, Bukan Tembok!
“Kami masih menunggu keputusan menteri, rincian, dan nama-nama yang akan berangkat haji dan akan segera kami hubungi,” jelasnya.
Kabul Budiono juga menegaskan bahwa Kemenag Berau siap mensukseskan penyelenggaraan haji 2026.
Persiapan awal akan segera dilakukan, dimulai dari menghubungi jemaah, melengkapi administrasi seperti paspor biometrik, dan pelaksanaan manasik mandiri.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa proses pelunasan biaya haji untuk keberangkatan tahun depan rencananya bisa dimulai pada 19 November mendatang.
Mekanisme pelunasan akan diawali dengan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan jemaah berada dalam kondisi istito’ah.
Istito’ah sendiri berarti mampu secara fisik, mental, dan finansial.
Jemaah yang dinyatakan istito’ah berhak untuk melunasi biaya haji dan bersiap menunaikan rukun Islam kelima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berauterkini.co.id