Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 23:12 WIB

Ditemukan 200 KTP Luar Samarinda, Eks Lokalisasi Loa Hui Akhirnya Disegel Permanen!

Author

Lokalisasi di tengah permukiman warga yang kini disegel total oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Polisi Militer, dan Dinas Sosial. (Foto: Muhammad Olifiansyah/INDOZONE)
KALTIM -
Pemerintah Kota Samarinda mengambil tindakan ekstrem terhadap kawasan eks Lokalisasi Loa Hui yang telah ditutup sejak 2014.

Setelah terbukti beroperasi kembali secara terselubung, lokasi di tengah permukiman warga itu kini disegel total oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Polisi Militer, dan Dinas Sosial pada Selasa (3/12/2025) lalu.

Langkah ini merupakan puncak dari operasi cipta kondisi yang sebelumnya mengungkap fakta mengejutkan: eks Loa Hui masih menjadi tempat ramai aktivitas malam, dengan petugas menemukan sekitar 200 orang berada di area tersebut yang seluruhnya ber-KTP luar Samarinda.

Temuan ini memperkuat dugaan kuat bahwa kawasan tersebut sengaja dihidupkan kembali sebagai tempat praktik prostitusi terselubung dan kegiatan ilegal lainnya, meski statusnya telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial lebih dari satu dekade lalu.

Baca juga: Ratusan Korban Arisan Online di Samarinda Menjerit Dana Mangkrak, Owner Dituntut Kembalikan Uang

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa fokus penertiban kali ini adalah penghentian total kegiatan, bukan sekadar penindakan individu.

“Loa Hui itu ditutup pada 2014, tetapi dari hasil monitoring, masih ada kegiatan yang mirip lokalisasi. Bahkan sempat kami temukan sekitar 200 orang di sana,” terangnya.

Dalam razia terbaru ini, meskipun hanya ditemukan tiga perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja malam, penegasan penyegelan harus dilakukan.

Selain dugaan praktik prostitusi terselubung, penertiban ini juga mengacu pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang lain, yaitu Penjualan minuman keras tanpa izin dan Penggunaan izin karaoke yang sudah mati/tidak berlaku.

Baca juga: Satpol PP Bongkar Prostitusi Ilegal Terbesar di Kaltim, Ratusan Orang Terjaring Razia Pekat

“Izinnya itu karaoke dan sudah mati, ditambah pelanggaran terkait miras. Jadi penghentian ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang tertib minol dan ketertiban sosial,” jelas Anis.

Kebijakan tegas ini telah disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plt Asisten 1, yang menegaskan bahwa Loa Hui tidak boleh beroperasi dalam bentuk apa pun.

Untuk memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul, Satpol PP Kota Samarinda memasang sejumlah banner larangan di titik-titik strategis kawasan, secara resmi menjadikan Loa Hui sebagai zona terlarang untuk aktivitas yang melanggar ketertiban umum dan norma sosial.

Anis Siswantini menutup penjelasannya dengan lugas, menjawab keraguan masyarakat tentang status Loa Hui.

“Ya seperti itu. Ada kamar-kamarnya, ada ladies-nya, ada mirasnya. Kurang apa lagi buktinya?” pungkasnya, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan membiarkan Loa Hui kembali beroperasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU