KALTIM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pipa, wilayah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, pada Selasa (23/12/2025).
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial RS (36) dan S (64).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya korban luka inisial Bh yang saat ini tengah menjalani perawatan medis di RSUD Kota Bontang akibat luka sabetan senjata tajam.
Kasus ini terungkap setelah tim penyelidik melakukan serangkaian penyidikan.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Baca juga: Polres Bontang Sita Ribuan Pil LL di Rusunawa dan Pemukiman Warga
Korban, Bh, saat ini masih mendapatkan penanganan medis intensif di RSUD Kota Bontang karena luka-luka yang dideritanya.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, motif di balik pengeroyokan ini diduga kuat akibat perselisihan atas lahan garapan yang dikelola oleh masing-masing pihak.
"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Terkait dengan motif kejadian, diduga akibat perselisihan atas lahan garapan yang mereka kelola masing-masing," ujar AKP Randy.
Baca juga: Tiga Pekerja Kontraktor Positif Narkotika, Polres Bontang Gandeng BNN untuk Assessment dan Pemulihan
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang lebih berkompeten mengenai sengketa lahan garapan tersebut.
Namun, penegasan diberikan bahwa fokus Polres Bontang adalah pada aspek pidana.
"Tentunya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait yang lebih berkompeten atas lahan garapan mereka. Polres Bontang melakukan penyidikan atas perbuatan melawan hukum yang menyebabkan timbulnya korban," tambahnya.
AKP Randy Anugrah juga menegaskan komitmen Polres Bontang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional dan humanis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri