Rabu, 31 DESEMBER 2025 • 19:40 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Satpol PP Amankan Stok Minuman Keras Ilegal Jelang Malam 2026

Author

Petugas berhasil menyita total 499 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. (Foto: Istimewa)
KALTIM -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau meningkatkan pengawasan jelang malam pergantian Tahun Baru 2026.

Penertiban berbuah hasil dengan diamankannya ratusan botol minuman beralkohol (miras) ilegal dari sebuah kios di kawasan HARM Ayoeb, Tanjung Redeb, pada Senin (29/12/25).

Penindakan cepat ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dan mencurigai aktivitas penjualan miras tanpa izin di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani, menjelaskan bahwa operasi penertiban segera digelar setelah informasi diterima dari warga sekitar.

Tim yang diturunkan melibatkan personel Kasi Operasi, Kasi Lidik, PPNS, serta anggota lainnya.

Baca juga: Miris! Razia Guest House Satpol PP Temukan Pelajar SMK di Bawah Umur Konsumsi Miras dan Alat Kontrasepsi

Disita: 499 Botol Resmi dan Miras Oplosan

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil menyita total 499 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Selain botol-botol resmi, petugas juga mengamankan dua jeriken yang masing-masing berisi 20 liter miras oplosan.

Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat disiapkan untuk diedarkan secara ilegal.

Anang Saprani mengungkapkan dugaan bahwa stok miras dalam jumlah besar ini sengaja disiapkan untuk memenuhi permintaan yang meningkat saat malam pergantian tahun.

"Kami meyakini barang-barang itu akan diedarkan menjelang malam tahun baru,” tuturnya.

Miras yang disita terdiri dari tiga klasifikasi berdasarkan kadar etanolnya (Golongan A, B, dan C).

Anang menekankan bahwa penjualan minuman Golongan C (seperti wiski, vodka, dan gin, dengan kadar alkohol 20%–55%) sangat dibatasi dan hanya boleh dijual di tempat tertentu.

Baca juga: Ratusan Botol Miras Ilegal Disita di Suryanata, Satpol PP Bongkar Modus Penyimpanan di Dalam Mobil

Pelanggaran Perda dan Peningkatan Pengawasan

Keberadaan kios yang menjual miras ilegal seperti ini menjadi perhatian serius Satpol PP, terutama karena dapat diakses oleh siapa saja.

Anang khawatir peredaran ilegal ini dapat menjangkau anak di bawah umur.

Atas temuan tersebut, pemilik kios dipastikan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Satpol PP Berau memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus diperketat di sejumlah titik rawan di wilayah Berau.

Seluruh barang bukti sitaan akan dilimpahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU