Kamis, 15 JANUARI 2026 • 22:21 WIB

Sering Kumpulkan Remaja Hingga Larut, Penyewa Kos di Bontang Baru Terpaksa Diminta Pindah

Author

Aiptu Purnomo memberikan pemahaman kepada penyewa tersebut bahwa menjaga suasana kondusif adalah kewajiban setiap warga, termasuk penghuni kos sementara. (Foto: Humas Polri)
KALTIM -
Kebebasan dalam menyewa tempat tinggal bukan berarti bebas mengabaikan norma lingkungan.

Akibat sering mengizinkan remaja berkumpul hingga larut malam dan mengganggu ketenangan warga, seorang penyewa kos di Jl. Otista, RT 25, Kelurahan Bontang Baru, terpaksa diminta untuk segera pindah tempat tinggal.

Langkah tegas ini diambil melalui proses mediasi (problem solving) yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontang Baru, Aiptu Purnomo, bersama pihak kelurahan setempat pada Kamis (08/01/2026) lalu.

Keluhan Penghuni dan Pemilik Kos

Persoalan bermula dari laporan warga dan sesama penghuni kos yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas penyewa tersebut.

Kerumunan remaja di lokasi kos hingga larut malam dinilai telah melanggar ketertiban umum dan mengusik ketenangan istirahat warga di RT 25.

Baca juga: Sempat Kabur, Pria Bersenjata Badik Diringkus Polisi di Depan THM Bontang Selatan

Menerima keluhan yang berulang, pemilik kos, Ibu Lisnawati, menyatakan keberatannya dan tidak lagi berkenan rumahnya ditempati oleh penyewa yang bersangkutan.

Mediasi dan Himbauan Kepolisian

Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, Aiptu Purnomo memberikan pemahaman kepada penyewa tersebut bahwa menjaga suasana kondusif adalah kewajiban setiap warga, termasuk penghuni kos sementara.

"Penyewa kos harus memahami bahwa ada hak warga lain yang harus dihormati, terutama terkait jam istirahat. Karena pemilik kos sudah tidak berkenan akibat adanya gangguan Kamtibmas, kami mengimbau penyewa agar bersedia pindah secara baik-baik demi kebaikan bersama," tegas Aiptu Purnomo.

Baca juga: Menelusuri Sejarah, Evolusi, dan Peran Strategis Pasar Tradisional Bontang di Era Modern

Pelajaran bagi Pemilik dan Penyewa Kos

Kegiatan ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha kos-kosan dan penyewa di Kota Bontang untuk selalu mematuhi aturan lingkungan.

Pihak Kepolisian menekankan bahwa kenyamanan lingkungan adalah tanggung jawab kolektif.

"Kami mengedepankan musyawarah untuk mencegah konflik lanjutan. Dengan adanya tindakan ini, kami berharap situasi di Kelurahan Bontang Baru tetap aman dan tidak ada lagi warga yang merasa terganggu oleh aktivitas serupa," tambah Aiptu Purnomo.

Melalui mediasi ini, penyewa yang bersangkutan menerima masukan petugas dan bersedia mencari tempat tinggal baru tanpa adanya perselisihan fisik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU