KALTIM - Aksi nekat dilakukan oleh seorang pemuda berinisial Y (24) di kawasan Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.
Berbekal nyali dan pengakuan palsu sebagai anggota kepolisian, ia berhasil memperdaya korbannya dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy pada Selasa siang (13/01).
Namun, pelarian pemuda tersebut berakhir singkat setelah Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil melacak keberadaannya kurang dari 36 jam kemudian.
Kejadian ini menimpa MY (47), seorang warga Samarinda Ulu yang tengah melintas di Jalan Wijaya Kusuma sekitar pukul 16.30 WITA.
Tanpa rasa ragu, pelaku Y menghentikan laju motor korban dan meminta izin untuk mengambil alih kemudi dengan dalih sedang menjalankan tugas sebagai aparat kepolisian.
"Pelaku kemudian membawa korban berkeliling. Karena pelaku mengaku sebagai anggota Polri, korban merasa takut dan memilih menuruti kemauan pelaku," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., Kamis (15/01).
Petaka terjadi saat mereka sampai kembali di kawasan Jalan Wijaya Kusuma.
Pelaku meminta korban turun dan menunggu di lokasi tersebut dengan alasan tertentu.
Setelah korban turun, Y langsung memacu gas dan menghilang bersama motor korban, meninggalkan MY yang akhirnya tersadar telah menjadi korban penipuan.
Setelah menerima laporan dari korban yang merugi hingga Rp8.000.000, polisi segera melakukan penyelidikan intensif.
Baca juga: Sempat Kabur, Pria Bersenjata Badik Diringkus Polisi di Depan THM Bontang Selatan
Berdasarkan pelacakan di lapangan, tim opsnal akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (14/01) sekitar pukul 22.55 WITA.
Pelaku Y diringkus tanpa perlawanan dan langsung digelandang menuju Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Dalam interogasi, Y mengakui bahwa modus "polisi gadungan" sengaja digunakan untuk mengintimidasi korban agar tidak melakukan perlawanan saat motornya diambil.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan," tegas AKP Wawan Gunawan.
Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan warga di kawasan Air Hitam dan sekitarnya agar selalu waspada dan tidak ragu meminta identitas resmi jika dihentikan oleh orang yang mengaku sebagai petugas di jalan raya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri