Jumat, 30 JANUARI 2026 • 07:20 WIB

67 Aset Budaya Kaltim Kini Resmi Kantongi Status Warisan Nasional

Author

Salah satu dari 67 karya budaya lokal yang resmi dipatenkan dan mengantongi status sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. (Foto: Ahmad Rifandi/ANTARA)
KALTIM -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dalam melindungi kekayaan intelektual komunal dari ancaman klaim pihak luar maupun negara asing.

Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 67 karya budaya lokal telah resmi dipatenkan dan mengantongi status sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Lucia Dyah Prasetyarini, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi aset-aset leluhur.

"Total sudah ada 67 warisan budaya yang ditetapkan sejak 2013 hingga 2025 dan ini menjadi hak milik sah masyarakat Kaltim," ujarnya.

Baca juga: Ragam Kuliner Khas Kalimantan Timur yang Legendaris

Menurut Lucia, meskipun beberapa jenis budaya memiliki kemiripan dengan daerah lain, karya asal Bumi Etam memiliki narasi sejarah dan karakteristik unik yang menjadi pembeda utama.

Status warisan nasional ini memastikan bahwa identitas tersebut tidak dapat lagi diakui secara sepihak oleh entitas lain.

Dalam penguatan perlindungan terbaru, tiga ikon kuliner legendaris asal Kota Samarinda, yakni Amplang Samarinda, Amparan Tatak, dan Bubur Peca’, telah resmi masuk ke dalam daftar kepemilikan sah tersebut.

Langkah pematenan ini juga merambah ke wilayah pedalaman.

Baca juga: Warga Kaltim Wajib Tahu! Ini Bocoran Estimasi Zakat Fitrah 2026 di Samarinda, Balikpapan, hingga Bontang

Kabupaten Kutai Barat mendominasi penetapan tahun lalu dengan meloloskan lima karya budaya, termasuk seni kriya Sulam Tumpar dan tradisi Kriookng.

Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu menyumbangkan dua tradisi ritual adat, yaitu Nemlay dan Dangai.

Dari Kutai Kartanegara, seni pertunjukan Tari Topeng Penembe turut menambah daftar aset budaya yang kini telah terlindungi secara hukum.

Lucia menjelaskan bahwa proses mendapatkan pengakuan nasional ini sangat selektif dan tidak mudah.

Setiap daerah wajib melakukan pencatatan dalam data pokok kebudayaan minimal satu tahun sebelumnya.

Selain itu, diperlukan penyusunan naskah akademik yang didukung jurnal penelitian ilmiah serta dokumentasi visual berupa video dan foto sebagai bukti bahwa budaya tersebut masih hidup dan dilestarikan oleh masyarakat.

"Mekanisme pengusulan rutin dibuka setiap bulan Februari atau Maret dan dilanjutkan dengan penilaian ketat oleh tim ahli warisan budaya selama satu bulan," jelasnya.

Ketelitian ini diperlukan agar data yang diajukan benar-benar valid dan tidak mudah digugat di masa depan.

Upaya ini diprediksi akan terus meningkat pada tahun 2026.

Salah satunya terlihat dari persiapan Kabupaten Paser yang telah siap mengajukan enam usulan baru, termasuk permainan rakyat Sorong Batang, untuk memperkuat benteng perlindungan budaya di wilayah selatan Kalimantan Timur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA News Kalimantan Timur

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU